Hukum Info Desa Investigasi Kriminal Tipikor
Beranda / Tipikor / Pemdes Sarimulyo Kec. Kebon Agung Kab. Demak Abuse Of Power

Pemdes Sarimulyo Kec. Kebon Agung Kab. Demak Abuse Of Power

https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=108986308456121&id=106308842057201&scmts=scwspsdd

Demak, Hukum-Kriminal.com

Perangkat Desa Sarimulyo Kecamatan Kebon Agung, Kabupaten Demak tidak melayani warga desa-nya dan bahkan diduga bersekongkol dengan SM, warga Desa Telogo Asih yang mengaku telah membeli tanah milik SLD.

SLD sendiri yang dikonfirmasi tidak mengetahui adanya jual beli seperti yang dinyatakan oleh Kades maupun Sekdes Sarimulyo. Menurut informasi bahwa pengalihan tersebut adalah karena hutang piutang.

Pelantikan Pengurus DPD PERADI PROFESIONAL DKI Jakarta Berlangsung Sukses, Misyal B. Achmad Jadi Salah Satu Penggerak Utama

Padahal hutang piutang tidak bisa dijadikan dasar surat jual beli, jika tidak ada kesepakatan dan persetujuan kedua pihak. Apalagi nilainya itu tidak sebanding dengan nilai jual tanah yang sebenarnya, harga pasaran.

Sejak tahun 1997, kewenangan untuk membuat/menerbitkan surat/akte jual beli hanya ada pada notaris/PPAT sehingga pemerintahan desa sudah tidak punya kewenangan lagi (Dasar hukumnya : PP No.24 Tahun 1997).

Nampak terlihat dalam video tersebut, perangkat desa berinisial AK sedang tersenyum – senyum. AK yang hasil pemilihan perangkat desa (Pilperades) Tahun 2018 yang tes (seleksinya) diduga rekayasa/manipulasi, karena pihak Universitas Indonesia menyatakan tidak ada kerjasama dengan panitia Pilperades Kabupaten Demak Tahun 2018. (Red)

Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

  1. Arif Muchlisin berkata:

    Ini keren,semoga ke depannya bisa lebih daripada yg sudah ada,maju terus,dan berjaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement