Hukum Investigasi Kejaksaan KPK Kriminal Liputan Khusus Nasional Redaksi
Beranda / Redaksi / Skandal Miliaran di Wonosekar! Pilperades Diduga Jadi Ajang Jual-Beli Jabatan, Kades Bisa Terjerat Tipikor

Skandal Miliaran di Wonosekar! Pilperades Diduga Jadi Ajang Jual-Beli Jabatan, Kades Bisa Terjerat Tipikor



DEMAK, Hukum – Kriminal.com – Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, kini diguncang isu panas. Proses pengisian perangkat desa (Pilperades) tahun 2023 hingga 2025 diduga kuat penuh praktik suap dan pemerasan yang melibatkan Kepala Desa Romadlon. Nilainya bukan main—mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah!

Skema Setoran: Dari Plastik Kresek ke Kursi Jabatan

Dalam Pilperades 2023 lalu, Romadlon dituding meminta DP Rp150 juta kepada salah satu calon melalui tangan kanan sekaligus loyalisnya, Dul Majid. Uang yang dibungkus plastik hitam itu disebut diserahkan langsung ke rumah sang Kades, disaksikan Masrur (mertua calon), Danang Ariyanto, dan Dul Majid sendiri.

Tak berhenti di sana, kabar lain menyebutkan total uang suap mencapai Rp750 juta demi mengamankan kursi perangkat desa. Alhasil, Danang Ariyanto sukses duduk sebagai Kadus, sementara jabatan Kaur Perencanaan malah jatuh ke Agus Winarno, saudara kandung Romadlon.

“Setelah Pilperades selesai, saya diberi imbalan Rp10 juta oleh Pak Lurah,” ungkap Dul Majid.

Gelombang Baru: Mobil Pajero dari Uang Suap?

Kini di Pilperades 2025 yang digelar September ini, isu serupa kembali mencuat. Romadlon disebut menerima DP dari seorang calon berinisial Haji M, pengusaha kaya asal Dukuh Krajan. Kabar makin heboh setelah beredar dugaan bahwa uang tersebut dipakai membeli mobil Pajero hitam.

Warga Desak Aparat Bertindak

Masyarakat Wonosekar geram dan menuntut aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka khawatir Pilperades hanya menjadi ajang jual-beli jabatan, di mana kursi perangkat desa hanya bisa diduduki oleh mereka yang sanggup membayar mahal.

Potensi Jerat Hukum

Jika terbukti, praktik ini bisa menjerat Romadlon dengan UU Tipikor (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 12 huruf e: pejabat yang memeras atau menerima hadiah karena jabatan, ancaman pidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 5 dan Pasal 11: menerima suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, ancaman 1–20 tahun penjara.

Bantahan Sang Kades

Saat dikonfirmasi, Romadlon mengakui menerima uang Rp150 juta, namun bersikukuh bahwa itu adalah hutang pribadi dari Masrur.

“Uang itu hutang tanpa jaminan, setelah Umroh nanti saya kembalikan. Adapun Rp10 juta untuk Dul Majid hanya syukuran, bukan sogokan,” kilahnya. (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Suparmin Diduga Menipu SG Warga Wonosalam Senilai 500 Juta Terkait Jual Beli Tanah Fikt

02

Dibuka Takmir Mesjid Agung Demak, Pengurus SMSI Jawa Tengah dan Pengurus Kab/Kota Se-Jateng Serentak Dilantik di Demak

03

Jalin Sinergi Organisasi, Ketua Pasopati Nusantara Jaya Eko Sugiarto Berkoordinasi dengan Pengurus DPD GRIB Jaya Jateng

04

SMSI Siapkan Roadshow untuk Identifikasi Persoalan di Jateng

05

Pelaku Pencurian dan Perusakan 1 Set Mesin Stone Crusher Masih Berkeliaran, Korban Pemilik Pertanyakan Kinerja Polres Klaten dan Bawa Kasusnya Ke Komisi III

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement