Berita Daerah Hukum Kriminal Liputan Khusus Polri
Beranda / Polri / Tambang Galian C Ilegal Diduga Bebas Beroperasi di Tambaksari Blora, Dinas Terkait Dinilai Tutup Mata dan Telinga

Tambang Galian C Ilegal Diduga Bebas Beroperasi di Tambaksari Blora, Dinas Terkait Dinilai Tutup Mata dan Telinga


Blora, Hukum-Kriminal.com – Aktivitas tambang galian C berupa tanah urug tanpa izin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Blora, tepatnya di Desa Tambaksari, Kecamatan Blora. Meski diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait, kegiatan penambangan tetap berjalan terang-terangan tanpa penindakan tegas.

Sejumlah warga mengaku resah atas aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan mencederai aturan perundang-undangan. Salah satu warga berinisial MN mengatakan, berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas galian C di desa tersebut tidak menunjukkan adanya kelengkapan izin dari dinas berwenang.

> “Sudah jelas di lapangan terlihat alat berat bekerja, tanah diangkut keluar dari desa, tapi tidak ada plang izin maupun pengawasan,” ujar MN, Senin (1/7/2025).

Kepala Desa Tambaksari, Achmad Heru Gunawan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, membenarkan bahwa tidak ada pemberitahuan resmi kepada pihak desa terkait kegiatan penambangan tersebut.

> “Belum ada izin ke saya selaku kepala desa,” ungkapnya singkat.

Situasi ini memunculkan keprihatinan. Dalam praktiknya, setiap usaha pertambangan wajib mengantongi dokumen perizinan seperti IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Tanpa dokumen resmi tersebut, pelaku usaha tambang dapat dijerat pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.



Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah maupun aparat penegak hukum terkait penindakan aktivitas tambang ilegal ini. Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas dan merugikan masyarakat.(Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Suparmin Diduga Menipu SG Warga Wonosalam Senilai 500 Juta Terkait Jual Beli Tanah Fikt

02

Dibuka Takmir Mesjid Agung Demak, Pengurus SMSI Jawa Tengah dan Pengurus Kab/Kota Se-Jateng Serentak Dilantik di Demak

03

Jalin Sinergi Organisasi, Ketua Pasopati Nusantara Jaya Eko Sugiarto Berkoordinasi dengan Pengurus DPD GRIB Jaya Jateng

04

SMSI Siapkan Roadshow untuk Identifikasi Persoalan di Jateng

05

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN DEMAK KE – 26 DAN KE – 27 MASA SIDANG II (KEDUA) TAHUN 2026

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement