Masyarakat Adat Habis Kesabaran, Laporan Tak Kunjung Usai, Hak Tanah Adat Dirambah dan Diperjualbelikan

Tembudan Berau, HUKUM KRIMINAL News – Masyarakat Adat Dayak Pesisir Berau akhirnya bergerak menuju lokasi perambahan hutan di area ijin PT. Sumalindo Alam Lestari, lantaran laporan penanganan jual beli tanah oleh oknum diduga mafia tanah tak kunjung usai, Sabtu (3/2/2024).
Akibat lambatnya proses penanganan perambahan hutan tersebut, para perambah mulai menjadi-jadi, yang semula hanya ratusan hektar sekarang sudah mencapai ribuan hektar lahan yang sudah dirambah dan di buka secara liar, dan diperjual- belikan oleh oknum yang diduga “Mafia tanah teroganisir” dan patut diduga juga mendapatkan beking kuat, serta dukungan pendanaan dari pemodal.
Kini para perambah di lokasi tersebut mulai menanam padi, kelapa sawit, dan tanaman lainnya serta mendirikan pondok kebun disitu. Area yang mereka buka berbatasan dengan Kampung Kayu Indah, Kampung Tembudan, Kampung Tunggal Bumi, dan ditempat lainnya seperti Kampung Dumaring, Kampung Batu Putih juga di buka oleh perambah lainnya. Akibat kegiatan liar tersebut, perusahaan di rugikan hingga milyaran rupiah, serta partner fee yang disepakati tidak terpenuhi lantaran kayu produksi di babat sedemikian rupa oleh para perambah.


Masyarakat Adat di Tembudan yang di wakili oleh Juhari sebagai Kepala Adat Kampung Tembudan bersama Manajer PT. Sumalindo Alam Lestari Joko Widodo sudah berulang kali berkirim surat serta melaporkan hal tersebut secara langsung kepada Kapolsek Talisayan, Kapolsek Biduk-Biduk, Kapolres hingga Kejati Kaltim, namun belum membuahkan hasil.
“Kali ini masyarakat adat bergerak, jangan salahkan kami jika perambahan hutan tidak segera di hentikan, kita akan tindak melalui hukum adat, dan sanksi adat, kita akan tetap lanjutkan proses hukum, melalui ketentuan hukum positif yang berlaku,” ujar Juhari selaku Ketua Adat Dayak Kampung Tembudan.
Ratusan masyarakat adat dari berbagai kampung dengan memakai pakaian lengkap serta atribut adat mulai berkumpul di Balai Adat Kampung Tembudan, sejak pagi tadi sekitar pukul 8.00 WITA, untuk selanjutnya menuju lokasi yang dituju berbatasan Kampung Kayu Indah dari Km 14 sampai Km 25 serta lokasi yang lain.
Joko Widodo selaku Manager PT. Sumalindo Alam Lestari menyampaikan, “Ini langkah awal aksi serta reaksi terhadap maraknya perambahan hutan di lokasi konsesi PT. Sumalindo Alam Lestari Unit I, yang mendapatkan ijin sah berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.267/MENHUT-II/2009 tanggal 11 Mei 2009, dengan luas 32.550 ha, dan sampai dengan saat ini masih memenuhi kewajiban terhadap negara dengan membayar pajak secara rutin.
Mari kita jaga hutan di negara kita, jangan melakukan kegiatan di luar ijin yang sah, yang dapat merugikan masyarakat yang lain dan juga negara”, pungkasnya.
Sementara itu Kapolsubsektor Kecamatan Batu Putih Iptu Leo Rifanto mengatakan, “Dengan adanya aksi dan kegiatan hari ini, kami bertindak cepat dalam menangani hal ini yaitu mengupayakan mediasi secepat mungkin paling lambat hari Selasa tanggal 06 /02/2024, dengan koordinasi bersama unsur muspika serta memediasi semua yang menggunakan lahan adat atau PT. Sumalindo Alam Lestari akan kami panggil,” ujarnya.
Liputan Jurnalis HK News Berau: Abdul Mansur
Editor: Red
