Pegiat Sosial Kritisi Hibah Pemkab Demak Rp 6,9 Miliar Untuk Kejaksaan

2 minutes, 59 seconds Read




Demak, Hukum-Kriminal.com – Sejumlah pegiat sosial kabupaten Demak mengaku prihatin dengan kebijakan pemerintah kabupaten setempat yang menganggarkan dana sebesar Rp 6,9 miliar dalam bentuk belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat dengan rincian kegiatan pembangunan gedung kantor kejaksaan negeri Demak.

Alih-alih mengatasi kondisi sebagian rakyatnya yang tengah berjuang melawan bencana abrasi, pemerintah daerah setempat justru menganggarkan miliaran rupiah dari APBD-nya untuk membangun gedung milik instansi vertikal yang memiliki jalur anggaran sendiri.

Demikian disampaikan Widiatmoko, pegiat sosial asal Sriwulan, Sayung, saat dimintai tanggapan wartawan terkait masalah tersebut, usai mengikuti rapat paripurna DPRD, 26/5 di gedung DPRD Demak.

Menurut dia, anggaran Rp 6,9 miliar akan lebih bermanfaat bila dibelikan pompa air berkapasitas besar, untuk mengurangi debit air yang masuk ke dalam lingkungan pemukiman warga.

“Beberapa RT di desa Sriwulan sudah mencoba secara swadaya, beli pompa air dengan kapasitas sesuai kebutuhan dan hasilnya nampak, minimal mengurangi genangan di lingkungan pemukiman,” jelas pria yang biasa disapa Widi ini.

Dikatakannya, persoalan rob memang tak mungkin tercover dengan anggaran daerah akan tetapi bukti komitmen dan keberpihakan perlu direalisasikan dalam bentuk anggaran yang dimaksimalkan.

Sebagai warga yang merasakan dampak abrasi secara langsung, Widi merasa kecewa saat mengetahui pemkab Demak menganggarkan miliaran rupiah untuk membangun gedung kejaksaan negeri Demak.

“Yen tak umpamakno, disambati anak dhewe muni kuwi urusane pak RT, lha kok ujug-ujug meh mbangunke omahe tanggane, ngunu wi pora lucu ? (kalau saya umpamakan, mendapat keluhan rakyatnya sendiri bilang itu kewenangan pusat, tahu-tahu menganggarkan untuk membangun kantor milik instansi yang sudah punya anggaran sendiri, apa itu tidak lucu?),” sindirnya.

Kritik tajam juga disampaikan Ketua Forum Masyarakat Independen Jawa Tengah (FORMASI Jateng), Bram Bimantoro, S.E. Ditemui wartawan di rumahnya, Pedurungan Semarang, pada 1/6, Mas Bram (panggilan akrabnya) menyatakan bahwa dalam proses penganggaran, ada prinsip “money follows function” yang berarti bahwa anggaran yang digunakan untuk menjalankan fungsi tertentu harus mengikuti sumber anggarannya. Instansi vertikal, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, memiliki fungsi-fungsi yang dibiayai oleh APBN.

Lebih lanjut dikatakannya, pemerintah daerah mungkin bisa memberikan hibah atau bantuan sosial untuk instansi vertikal jika proyek yang dibiayai memiliki urgensi bagi kepentingan daerah dan mendukung fungsi pemerintah. Namun, ini harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan pertimbangan yang kuat.

“Sekarang kita lihat, bagi pemkab Demak urgensinya apa, dasar pertimbangan mengalokasikan hibah anggaran begitu besar untuk kejaksaan negeri itu apa. Apa gedungnya mau ambruk sehingga dikhawatirkan mengganggu proses hukum bagi masyarakat Demak. Kalo saya lihat, gedung kejaksaan negeri Demak sudah bagus, dua lantai pula. Dan saya lihat lahannya juga sudah sempit, kalo dikasih anggaran pemkab Rp 6,9 miliar mau buat bangun sebelah mana, apa mau nambah jadi enan tingkat lagi,” tandasnya.

Menurut dia, kebijkan penganggaran semacam ini akan menimbulkan kritik dari masyarakat karena dinilai menyalahi prinsip penggunaan anggaran daerah dan berpotensi mengganggu independensi lembaga hukum.

“Pemkab Demak harus menjelaskan Dasar Hukum Alokasi APBD Demak untuk Lembaga Vertikal, mereka harus bersikap transparan terkait keputusan memberi hibah untuk lembaga vertikal,” tandasnya.

Publik, lanjut Mas Bram, harus mengetahu dasar hukum dan urgensi proyek-proyek itu.

“Jika pembangunan gedung kejaksaan negeri Demak tetap dipaksakan maka berpotensi melanggar regulasi keuangan daerah dan berpotensi memantik kritik serta protes dari masyarakat dan elemen sipil,”ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, penting bagi Pemerintah Demak untuk menghindari polemik lebih lanjut terkait pemberian hibah miliaran rupiah itu di tengah penderitaan sebagian rakyat Demak yang sedang berjuang melawan dampak abrasi pantai.

“APBD yang terbatas sebaiknya dimaksimalkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat melalui program pembangunan yang berfokus pada sektor-sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi,”pungkasnya.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Demak, Akhmat Sugiarto enggan berkomentar ketika dikonfirmasi terkait masalah tersebut. Dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp-nya, Senin 2/6, Akhmat Sugiarto yang juga menjabat sebagai Sekda Demak hanya bungkam. ***tim

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *