Zamrudin Bongkar Dugaan Pungli di Tahanan Polda Jateng

1 minute, 44 seconds Read



Pekalongan, Hukum-Kriminal.com – Zamrudiin adalah sesosok laki-laki pemberani yang berani mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) di tahanan Polda Jawa Tengah, kini mengaku menghadapi tekanan dan intimidasi dari Polres Pekalongan Kota. Ia menduga ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya setelah laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang tiba-tiba diarahkan kepadanya.Kamis,29/5/25.

Pada 21 Mei 2025, Zamrudin atau akrab disapa ZAM, menerima dua undangan pemanggilan dari Polres Pekalongan Kota untuk menjalani pemeriksaan, keesokan harinya tanggal 22 Mei 2025 yaitu dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Menurut ZAM, tuduhan ini sangat mengejutkan karena tidak pernah ada klarifikasi atau mediasi sebelumnya.

ZAM menjelaskan, uang yang menjadi objek perkara berasal dari istri Slamet, seorang tersangka kasus penggelapan mobil rental di Pekalongan. “Awalnya saya diberikan uang Rp.6 juta oleh istri Slamet untuk membantu mengurus perkara suaminya. Uang itu saya gunakan untuk operasional, termasuk untuk menemui pengacara korban,” ujar ZAM.

Ia menambahkan, sebagian dana juga digunakan untuk kebutuhan tahanan, seperti memberi Rp.800 ribu kepada Abdul Ghoni, tersangka lain dalam kasus tersebut. “Sebagian uang diserahkan langsung, sebagian dititipkan lewat penjaga tahanan untuk membeli makanan, dan sisanya untuk operasional,” terangnya.

ZAM juga mengungkap bahwa ia sempat memberikan Rp.1,5 juta kepada pengacara korban, dari permintaan awal Rp.2,5 juta. Namun, pada tanggal 12 Mei 2025, pengacara tersebut tiba-tiba mengembalikan uang tersebut tanpa ada penjelasan jelas.

Yang membuatnya terkejut, pada tanggal 21 Mei 2025, ia menerima dua surat pemanggilan dari Polres Pekalongan Kota sekaligus tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Karena merasa syok, ia sempat jatuh sakit dan meminta waktu tambahan untuk memenuhi panggilan.

Pada tanggal 27 Mei 2025, ZAM akhirnya mendatangi Polres Pekalongan Kota sekitar pukul 10.00 WIB dan diperiksa hingga malam. “Sekitar pukul 22.30 WIB, saya diberi tahu bahwa saya telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang melapor adalah istri Abdul Ghoni, padahal saya tidak pernah berhubungan atau menerima uang langsung darinya,” ungkap ZAM.

Ia merasa kasus ini penuh kejanggalan dan terkesan dipaksakan. “Saya merasa tidak diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan secara hukum. Ini seperti kriminalisasi. Saya minta kepada Bapak Kapolres Pekalongan Kota, Bapak Kapolda Jateng, dan Bapak Kapolri untuk mengkaji ulang perkara ini,” pinta ZAM.

Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan. (Red*)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *