
Demak, Hukum-kriminal.com – Pengadaan mobil dinas oleh bagian umum sekretariat daerah Pemerintah Kabupaten Demak senilai Rp 1,5 miliar dengan sumber pendanaan APBD Demak tahunaran 2025 terus menuai kritik para pegiat sosial Demak. Selain mengabaikan kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan pemerintah melalui Instruksi Presiden no 1 tahun 2025, pengadaan mobil dengan nilai fantastis tersebut dinilai mencederai perasaan publik. Di tengah kesengsaraan sebagian warganya yang bergelut dengan banjir yang diakibatkan abrasi, para pemangku kebijakan pemda justru menganggarkan miliaran rupiah untuk pembelian mobil dinas mewah.(28/5/2025)
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Peduli Tegaknya Hukum dan Keadilan (DPP Gempithak) Imam Sandholi, SH menyebut pembelian mobil mewah di tengah kondisi rakyat yang terpuruk menunjukkan telah hilangnya kepekaan sosial dan kepedulian pemerintah daerah setempat kepada rakyatnya. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui media ini di kantornya, Desa Kalicilik Demak.
“Yang dipakai uang rakyat, yang menikmati manfaatnya pejabat, ini kan tidak adil, mencederai perasaan rakyat. Selalu membawa narasi keterbatasan anggaran saat penanganan bencana, tahu-tahu mau beli mobil mewah,” ujarnya sambil tersenyum.
Latief, pegiat sosial asal Kebonagung Demak menyatakan, selain asas manfaat, potensi korupsi menjadi hal yang perlu dicermati masyarakat. Menurut dia, pemberian diskon maupun cashback dalam pembelian mobil adalah hal yang biasa dilakukan untuk mengejar bonus dari target penjualan yang dibebankan.
Pengakuan dari salah satu sales jaringan otomotif di Semarang kepada media ini menyebut beberapa pola-pola yang biasa digunakan dalam pembelian mobil. Diantaranya, adanya diskon dan ekstra diskon untuk setiap pembelian unit mobil baru. Sumber yang namanya enggan disebutkan ini menjelaskan, meskipun menggunakan model e-Katalog, setelah dinas menentukan mobil yang akan mereka pilih, akan ada penawaran berupa harga mobil bersama diskonnya.
“Kita biasanya sebut ada harga OTR atau on the road, itu harga mobil yang sudah lengkap bersama dengan harga pengurusan surat-suratnya. Bahkan kalau mau pakai sistem off the road bisa lebih murah nanti, karena hanya faktur saja, tanpa pajak BBN (bea balik nama),” terangnya.
Sementara untuk diskon, ia menyebut nilainya bisa sangat bervariasi. Untuk mobil dengan kisaran harga Rp.300 juta diskon berkisar antara Rp 20 juta – Rp 25 juta.
“Harga di e-katalog itu biasanya belum termasuk diskonnya. Yang jelas semua mobil memang pasti ada diskonnya,” lanjutnya.
Sementara untuk pengenaan diskon, sumber menyebut hal ini biasanya akan sangat bergantung dengan tawar-menawar yang dilakukan. Untuk pembelian dengan jumlah besar, biasanya pembelian akan langsung ditangani kepala cabang dealer masing-masing.
“Jadi bisa saja minta diskon lebih sama kepala kantor cabangnya misalnya, apalagi kalau nilai pembeliannya banyak, yang awalnya Rp 20 juta jadi Rp 25 juta, atau lebih,” tambahnya.
Sementara untuk pengenaannya, sumber yang juga warga Demak ini menyebut biasanya akan diberikan langsung dengan jumlah total pembayaran.
“Jadi misal harganya Rp 260 juta ya langsung nanti dapat diskon dan membayarnya hanya Rp 240 juta,” lontarnya. Selain diskon, sumber juga mengungkap adanya istilah lain berupa ekstra diskon (ED). Ekstra diskon ini biasanya diberikan kepada makelar ataupun perantara yang dinilai membantu dalam penjualan mobil. “Besarannya rata-rata Rp 1-2 juta untuk ED ini. Dan dia dipotongkan dari diskon utama tadi. Kalau penerimanya bisa makelar, atau kalau di dinas, ya petugas penanggung jawab pengadaan misalnya” rinci sumber.
Bahkan menurutnya, besaran diskon ini juga seringkali akan berbanding lurus dengan bonus dan kelengkapan yang akan didapatkan dalam pembelian unit mobil.
“Kalau ambilnya bonus di luar kewajaran beberapa bonus seperti kaca film, talang, anti karat biasanya dihilangkan. Hanya dapat kelengkapan wajib saja seperti toolkit mobil sama kotak P3K misalnya,” pungkasnya.
Sumber lain menyebut, selain ada diskon dan ekstra diskon, dalam pembayaran dalam jumlah besar ada istilah cashback (uang pengembalian).
’’Pembayaran tetap seperti di nota pembelian seperti kuitansi. Nah, yang cashback itu ada pengembalian di bawah tangan. Semacam fee, kalau di proyek fisik,’’ ujarnya. Menurut dia, untuk membuktikan apakah ada cashback atau tidak, sangat mudah.
’’Ya diperiksa juga pihak penyedia jasanya, termasuk juga pencatatan keuangan di penyedia jasa. Pasti bakal ketahuan,’’ ujarnya.
Dengan pagu Rp 1,5 miliar untuk spek diesel berkapasitas mesin 2300 cc, pilihan mobil mewah yang dapat dibeli pemkab Demak adalah mobil dengan kelas di atas Mitsubishi Pajero dan Toyota Fortuner.
Kritik pedas para pegiat sosial kota Wali terkait pengadaan mobil dinas dengan pagu miliaran rupiah ini diprediksi menjadi bola panas yang terus bergulir. Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab Demak, Nurul Prasetyani enggan memberikan jawaban ketika dikonfirmasi wartawan. Dihubungi melalui pesan WhatsApp-nya, 27/5, Nurul memilih bungkam tak menjawab. Red*
