Proyek Miliaran Rupiah Gedung Kecamatan Karangtengah Diduga Abaikan Keselamatan Pekerja! Cv.Sembilan Sembilan Disorot

1 minute, 6 seconds Read



Demak, hukum-kriminal.com —
Proyek pembangunan Gedung Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, yang dibiayai dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai fantastis mencapai Rp 6.776.300.000, kini menuai sorotan tajam publik.

Pasalnya, di tengah nilai proyek yang menembus miliaran rupiah itu, para pekerja di lapangan justru diduga tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, hingga sepatu pelindung. Kondisi ini jelas melanggar aturan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Padahal, proyek besar ini menjadi sorotan masyarakat karena bersumber dari uang rakyat yang semestinya dikelola secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Proyek tersebut diketahui dilaksanakan oleh cv. Sembilan Sembilan, dengan Teguh, warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, sebagai pimpinan pelaksana kegiatan. Namun, dugaan kelalaian terhadap keselamatan pekerja menjadi catatan merah bagi perusahaan pelaksana proyek tersebut.

Sejumlah warga yang melintas di lokasi proyek mengaku prihatin melihat kondisi para pekerja.

> “Kami lihat banyak pekerja tidak pakai helm, tidak ada sepatu proyek. Padahal proyeknya besar, uang rakyat, harusnya tertib dan aman,” ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya.

Pelanggaran terhadap keselamatan kerja bukan hal sepele. Jika benar terbukti, pihak kontraktor dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak pengawas proyek dan instansi terkait, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di proyek-proyek pemerintah lainnya di Kabupaten Demak.
(Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *