
SEMARANG, Hukum-kriminal.com — Berita Merdeka Online — Kisruh proyek pembangunan fasilitas panjat tebing di Stadion Jatidiri Kota Semarang senilai Rp5,2 miliar semakin panas. Setelah mencuat dugaan pembajakan dokumen milik CV Esa Buana Perkasa (EBP), kini giliran Bank Jateng Cabang Ungaran disorot lantaran diduga mencairkan dana proyek secara ilegal meski sudah ada surat permohonan blokir resmi dari Direktur CV EBP.
Perwakilan manajemen CV EBP, Mas Sunar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat blokir rekening sejak 4 September 2025. Namun, anehnya dana termin pertama tetap cair pada 23 Oktober 2025 tanpa ada pemberitahuan atau klarifikasi dari pihak bank.
> “Kami sudah ajukan surat blokir sejak awal September, tapi dana justru cair sebulan kemudian. Tidak ada pemberitahuan apa pun dari pihak bank,” tegas Sunar saat ditemui di Bank Jateng Cabang Ungaran, Selasa (4/11/2025).
Lebih mengejutkan lagi, menurut Sunar, muncul rekening baru atas nama cabang CV EBP yang dibuka tanpa izin resmi. Rekening itu bahkan memakai alamat kantor pusat CV Esa Buana di Cangkiran, Mijen, Semarang, padahal alamat tersebut milik CV Esa Buana asli, bukan cabangnya.
> “Bagaimana bisa alamat kantor kami dipakai untuk rekening lain tanpa izin? Ini sudah jelas pelanggaran. Pembuatan rekening seharusnya wajib mencantumkan surat domisili yang sah,” ujarnya geram.
Tak berhenti di situ, Sunar menyebut ada dugaan keterlibatan notaris di Kendal yang membantu pembuatan akta cabang ilegal. Pihaknya akan melaporkan RJA dan pihak terkait ke Gubernur Jawa Tengah serta Ditkrimsus Polda Jateng pada Rabu (5/11/2025).
> “Kami bawa bukti lengkap, termasuk dokumen dan percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya akta cabang ilegal. Ini bukan lagi persoalan internal, tapi sudah masuk ranah pidana,” tandasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan bank daerah dan proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah, yang seharusnya transparan dan akuntabel. Jika benar terjadi pembukaan rekening dan pencairan dana tanpa izin sah, maka praktik ini bisa menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum.(Red)
