Kota Bogor, Hukum-Kriminal.com
Kepastian hukum dalam perkara pertanahan kembali menjadi sorotan. Sengketa lahan yang telah mengantongi Sertipikat Hak Milik (SHM) di wilayah Kota Bogor hingga kini belum menemukan titik akhir, meskipun proses hukum telah berjalan selama bertahun-tahun.
Kasus tersebut melibatkan tanah milik ahli waris almarhum H. Em Sumiyar, yang berlokasi di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal. Ahli waris menyatakan seluruh proses kepemilikan tanah dilakukan secara sah dan diperkuat dengan penerbitan sertipikat resmi oleh negara.
Merasa haknya dirampas dan dikriminalisasi, ahli waris almarhum H. Em Sumiyar melalui kuasa hukumnya akan melaporkan kasus ini ke Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Kuasa hukum ahli waris, Firmansyah, SH, dari Law Firm BAHU ABA, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki dasar kepemilikan yang sah dan kuat. Ia menjelaskan, almarhum H. Em Sumiyar sejak tahun 1992 hingga 1994 telah membeli beberapa bidang tanah yang terletak di Kelurahan Kencana dari para pemilik adat (petani) secara bertahap, terang, dan beritikad baik.
Menurut Firmansyah, transaksi dilakukan secara adat yang dikenal dengan istilah geblog, disertai kuitansi pembayaran, alas hak girik, serta segel jual beli. Tanah-tanah tersebut telah digarap dan dikelola oleh petani selama puluhan tahun dan tidak pernah disengketakan oleh pihak mana pun. Seluruh dokumen pendukung kepemilikan, kata dia, telah dilampirkan.
Namun demikian, sengketa justru muncul setelah adanya klaim kepemilikan dari pihak lain atas objek tanah yang sama. Klaim tersebut kemudian berkembang ke ranah pidana melalui laporan yang ditangani oleh sejak tahun 2021.
Proses Hukum Dinilai Belum Menjawab Substansi
Firmansyah menilai bahwa penanganan perkara sejauh ini belum menjawab persoalan mendasar terkait status dan kekuatan hukum sertipikat yang telah terbit. Menurutnya, ahli waris justru berada dalam posisi yang dirugikan meskipun memiliki alas hak formal.
“Ketika sertipikat hak milik tidak menjadi rujukan utama dalam penyelesaian sengketa, maka kepastian hukum patut dipertanyakan,” ujar Firmansyah dalam keterangannya.
Ia menambahkan, hingga kini kliennya tidak pernah memperoleh penjelasan menyeluruh terkait dokumen yang dijadikan dasar klaim oleh pihak pelapor, sehingga proses hukum dinilai berjalan tanpa transparansi yang memadai.
Hambatan Administratif Perpanjang Sengketa
Selain persoalan penegakan hukum, hambatan juga terjadi pada level administrasi pemerintahan. Pihak Kelurahan Kencana disebut belum dapat menerbitkan sejumlah dokumen administrasi pertanahan yang diperlukan ahli waris, dengan alasan masih adanya klaim dari pihak lain.
Situasi tersebut dinilai semakin memperpanjang sengketa, sekaligus menghambat upaya ahli waris untuk mengelola dan mempertahankan aset yang secara hukum telah bersertipikat.
Pengaduan Ditempuh ke Tingkat Pengawasan
Atas dasar itulah, pada awal Januari 2026, kuasa hukum melaporkan dugaan ketidaksesuaian prosedur penanganan perkara ke Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk permohonan pengawasan internal terhadap kinerja penyidik.
Tidak berhenti di situ, pada 26 Januari 2026, pengaduan juga disampaikan kepada Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN, dengan harapan adanya penelusuran menyeluruh atas riwayat tanah, proses sertipikasi, serta dugaan tumpang tindih klaim kepemilikan.
Menanti Kepastian Hukum
Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk mencari konflik baru, melainkan untuk memastikan hak ahli waris terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap ada evaluasi objektif agar persoalan ini tidak terus menggantung dan menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak atas tanah yang telah bersertipikat,” tegas Firmansyah.
