Diduga Penganiayaan Brutal di Ponpes Tahfidzul Qur’an An-Nuriyyah Demak, Korban Alami Operasi Berulang Hingga Dirujuk ke Rumah Sakit Kota Semarang

1 minute, 47 seconds Read



DEMAK, Hukum-kriminal.com | Dugaan tindak penganiayaan serius terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an An-Nuriyyah, Desa Gebang, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Kasus ini kini dilaporkan ke pihak kepolisian, lantaran tidak ada itikad tanggung jawab dari pihak terduga pelaku maupun lingkungan terkait.

Korban diketahui bernama Rifki Firmansyah bin Aji Jarwo (18), warga Blok Buyut RT 004 RW 001 Desa Tambi, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Sementara terduga pelaku berinisial Sabil (18), yang berdomisili dan mondok di Ponpes Tahfidzul Qur’an An-Nuriyyah, Desa Gebang, Bonang, Demak.

Kronologi Kejadian

Peristiwa diduga terjadi pada November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di lapangan pondok pesantren setempat saat korban dan terduga pelaku sedang bermain sepak bola.

Menurut keterangan yang diterima, insiden bermula dari permainan tersebut yang kemudian berujung kekerasan. Terduga pelaku diduga dengan sengaja menjatuhkan korban, lalu menginjak bagian perut korban hingga sekitar tujuh kali.

Akibat tindakan tersebut, kondisi korban memburuk. Pada 16 November 2025, korban dilarikan ke RSUD Sunan Kalijaga Demak. Namun karena harus menjalani tindakan medis serius dan tidak ada pihak keluarga maupun pihak terkait yang bertanggung jawab, korban akhirnya dipulangkan.

Kondisi Korban Memburuk

Setibanya di rumah, korban mengeluh nyeri hebat di bagian perut. Keluarga kemudian membawa korban ke RSUD Grobogan, di mana dokter menyatakan korban harus menjalani dua kali operasi akibat usus buntu pecah.

Karena kondisi semakin kritis, korban selanjutnya dirujuk ke RSUD KRMT Wongsonegoro Kota Semarang. Di rumah sakit tersebut, korban kembali menjalani satu kali operasi tambahan dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif.

Dilaporkan ke Polisi

Pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian, lantaran menilai tidak ada tanggung jawab, itikad baik, maupun penyelesaian dari pihak terduga pelaku maupun lingkungan pondok pesantren.

Kasus ini menuai sorotan publik, mengingat lokasi kejadian berada di lingkungan pendidikan dan keagamaan, yang seharusnya menjadi tempat pembinaan akhlak dan perlindungan bagi para santri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pondok pesantren maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Menurut Eko HK Paman dari Korban, bahwa ia terpaksa melaporkan ke Polres Demak unit PPA karena pelaku tidak ada keinginan baik terhadap korban.

“Kami terpaksa melaporkan saudara Sabil karena yang bersangkutan tidak mempunyai itikat baik, boro boro membantu biaya pengobatan di rumah sakit, membesukpun tidak nampak batang hidungnya”, tegasnya.(Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *