Deli Serdang, Hukum-kriminal.com – Drama keluarga berubah menjadi skandal hukum. Seorang pria berinisial R diduga menggelapkan dan menipu uang mertua senilai Rp60 juta di Kelurahan Bandar Khalippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Modusnya licik: pinjam Rp5 juta, lalu menghilang tiga hari dan menguras habis isi rekening korban.
Peristiwa bermula Jumat (16/5/2025). Sumarni, sang mertua, mempercayakan R mengambil uang untuk dipinjamkan sebagai modal jual beli sepeda motor. Namun kepercayaan itu berujung petaka. R tak kembali selama tiga hari. Ketika muncul, alibi “terhipnotis” dilontarkan, ironisnya, saldo Rp60 juta raib tanpa sisa.
Kebohongan itu runtuh setelah bukti mutasi rekening Bank BRI dicetak. Aliran dana mengarah langsung ke rekening R. Sumarni pun melapor ke kepolisian. Bukannya bertanggung jawab, R mengembalikan ATM lalu kabur lagi, meninggalkan keluarga dalam ketidakpastian.
Pengakuan Wella, istri R sekaligus anak kandung Sumarni, menambah potret suram. Selama hampir tiga tahun menikah, ia jarang dinafkahi, meski sebelum menikah R mengaku bekerja sebagai sopir. Tersentuh, Suhanta, ayah Wella, bahkan membelikan mobil secara kredit agar R bisa mencari nafkah.
Faktanya, cicilan dan perawatan mobil justru sering ditanggung mertua.
Usai menikah dan memiliki anak, R tetap abai. Wella terpaksa bekerja keras dan tinggal bersama orang tuanya di Bandar Khalippa. Sikap R selama tinggal bersama mertua pun disebut kerap tidak menghormati, memperpanjang daftar masalah.

Kini, Polsek Medan Tembung telah mengangkat perkara ke tahap penyelidikan (Lidik) dan melakukan gelar perkara. Keluarga korban mendesak aparat segera menemukan R agar bertanggung jawab secara hukum. Saat dikonfirmasi awak media, kakak kandung R memilih bungkam.
Kasus ini menjadi peringatan keras: kepercayaan keluarga bisa disalahgunakan dengan cara paling keji. Dalih hipnotis tak menghapus jejak digital perbankan. Publik menunggu—akankah R segera diringkus, atau keadilan kembali diuji? (Agil)
