
Pati, Hukum-kriminal.com – Aroma dugaan kesewenang-wenangan kembali menyeruak dari Desa Jambean Kidul, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Keputusan kontroversial Kepala Desa Jambean Kidul memberhentikan Sekretaris Desa (Sekdes) secara sepihak kini resmi berujung di meja hijau. Rabu, 25/2/2026
Tak tinggal diam, Kusmanto, Sekdes Jambean Kidul yang telah mengabdi sejak tahun 1990, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Gugatan tersebut didaftarkan pada 10 Februari 2026 dan kini teregistrasi dalam perkara Nomor 8/G/2026/PTUN SMG.
36 Tahun Mengabdi, Berakhir Dengan Pencabutan SK?
Kusmanto menegaskan dirinya diangkat berdasarkan UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan kemudian berstatus ASN. Ia dijadwalkan purna tugas pada Juni 2026 di usia 58 tahun. Namun menurutnya, secara ketentuan ia masih berhak menjalankan tugas hingga usia 60 tahun.
Ia juga menegaskan tidak pernah dimutasi dan tidak masuk daftar penarikan ASN sebagaimana Surat Bupati Nomor 400.10.2/43 tentang Penarikan ASN yang Bertugas di Kecamatan.
“Seharusnya saya tetap menjalankan tugas sampai batas usia sesuai ketentuan. Tidak pernah ada pelanggaran atau mutasi,” tegasnya.
Namun, segalanya berubah setelah terbit KTUN Kepala Desa Jambean Kidul Nomor 141.31/01 Tahun 2025 tentang pencabutan Keputusan Kepala Desa Nomor 141.31/16 Tahun 2020 mengenai pengangkatan kembali Kusmanto sebagai Sekdes.
Tim kuasa hukum Kusmanto, Moh. Asroni, S.H., M.H., Yudha Galuh Riandika, S.H., dan Andika Yoga Saputra, S.H., menyatakan bahwa gugatan ini adalah upaya hukum untuk memperoleh kepastian atas keabsahan SK tersebut.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Kusmanto, Sujadi, S.Pd., S.H., yang berkantor di Jalan Raya Demak–Purwodadi Km 02, Kadilangu, Demak, menegaskan perkara ini terpaksa berlanjut ke persidangan setelah mediasi berulang kali tidak menemukan titik temu.
“Klien kami dirugikan secara nyata. Pemberhentian ini patut diduga cacat prosedur dan bertentangan dengan Perbup Pati Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, khususnya Pasal 61 juncto Pasal 71 Ayat (1),” tegasnya.
Tak hanya itu, muncul dugaan kuat bahwa kasus ini sarat kepentingan politik. SK pengangkatan kembali diterbitkan oleh Kepala Desa lama, sementara pencabutan dilakukan oleh Kepala Desa baru.
Apakah ini murni persoalan administratif? Ataukah ada “bersih-bersih politik” di balik pergantian kepemimpinan desa?
Kini, perkara telah memasuki tahap dismissal process (pemeriksaan awal gugatan) di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Semua mata tertuju pada putusan hakim yang akan menentukan sah atau tidaknya keputusan kontroversial tersebut.
Gugatan ini bukan sekadar soal jabatan. Ini tentang kepastian hukum, perlindungan hak aparatur desa, dan ujian terhadap integritas tata kelola pemerintahan desa.
Jika benar terjadi pelanggaran prosedur, maka ini menjadi alarm keras bagi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Pati. Namun jika sebaliknya, publik juga berhak mengetahui dasar hukum yang digunakan dalam pemberhentian tersebut.
Pemberhentian Sekdes Jambean Kidul kini tak lagi menjadi urusan internal desa, tapi telah berubah menjadi pertarungan hukum terbuka dan publik pun menunggu kebenaran terungkap di ruang sidang. (Agil)
