Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia periode 2011-202. Jaksa Agung Burhanuddin menyebut, tersangka berinisial SA selaku Vice President Strategic Management Office dan AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia.“Tersangka juga merupakan anggota tim pengadaan pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta anggota tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012,” ujarnya, Kamis (24/2).

Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) juga langsung menahan kedua orang tersangka untuk mempercepat proses penyidikan selama 20 hari, dari tanggal 24 Februari sampai 16 Maret 2022. “Tersangka SA dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan dan tersangka AW ditahan Rutan Salemba cabang Kejagung,” katanya.
Penyidik pidus juga telah memeriksa dan meminta keterangan kepada 60 orang yang berasal dari jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan para pejabat setingkat vice president PT Garuda Indonesia. Selain itu juga memeriksa dewan komisaris dan dewan direksi PT Citilink Indonesia. “Serta tim pengadaan pesawat ATR 72-600, tim pengadaan pesawat bombardier CRJ -1000 NG dan satuan pmeriksa internal PT. Garuda Indonesia,” bebernya.

Selain itu, penyidik juga penyitaan 580 dokumen yang telah dikelompokan berdasarkan jenis pengadaan pesawat ATR maupun CRJ, sebuah telepon genggam dan 1 file berisikan dokumen persidangan dalam perkara KPK sesuai surat permintaan Direktur Penyidikan Jam Pidsus.Adapun kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dikasus tersebut, saat ini dalam proses perhitungan tim auditor dari BPKP, “Telah dilakukan ekspose atau gelar perkara antara tim penyidik dengan tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600,” ungkap Burhanuddin.Dari hasil penyidikan juga diketahui terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600 pada periode 2011-2013.
Pertama, kata Burhanuddin, penyimpangan terjadi saat pengkajian feasibility study atau usiness plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.
“Kedua, proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang/ jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR,” jelasnya.
Ketiga, penyidik menemukan adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture. “Akibat dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut mengakibatkan PT. Garuda Indonesia mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600,” tegas Burhanuddin.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan yang mengarah pada perbuatan yang menguntungkan pihak terkait atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut. “Dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc – Kanada dan perusahan Avions de transport regional) (ATR) – Perancis masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S. – Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) – Irlandia selaku lessor, ungkap Burhanuddin.
