
(Gambar Rahmad Sulimin Wartawan Kilas Fakta)
Demak, Hukum-Kriminal.com – Usai acara pembukaan grebek besar, terjadi insiden yang sangat memalukan oknum Sat Pol PP Demak, menciderai marwah wartawan dan insan pers Kabupaten Demak.Jumat, 23/5/2024.
Insiden terjadi setelah acara pembukaan Grebek Besar dilapangan tembiring Demak, diduga oknum Sat Pol PP d
Demak menghalang – halangi wartawan disaat akan wawancara Bupati Demak, padahal acara sudah selesai dan sudah diluar area tempat gedung dimana Bupati membuka Grebek Besar dan Pasar rakyat.
Sungguh sangat memalukan sekali, oknum anggota Sat Pol PP Demak melarang wartawan untuk mewawancarai Bupati Demak, oknum Sat Pol PP tersebut mendorong-dorong wartawan dan mencegah agar wartawan tidak bisa masuk kerombongan Bupati, itu sudah melanggar Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999), penghalangani wartawan dalam menjalankan tugasnya. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa siapapun yang sengaja menghalangi tugas jurnalistik (mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 500 juta.
Rohmat Sulimin wartawan Kilas Fakta menyebutkan “saya ingin mewancarai Bupati tetapi oleh oknum anggota Sat Pol PP Demak, saya dihalang-halangi dan didorong-dorong serta ditutupi akses jalan untuk mewawancarainya, saya tidak terima karena oknum Sat Pol PP itu sudah tidak menghargai wartawan, wartawan juga dilindungi oleh undang-undang yang mengatur kebebasan pers, dengan kelakuan oknum satpol pp Demak itu sama halnya menciderai marwah wartawan dan apabila dibiarkan pasti akan terjadi lagi dengan teman-temen media yang lain”ujarnya.
Agar tidak terjadi hal yang serupa kepada teman-teman media yang lain Rohmat Sulimin wartawan media Kilas Fakta akan melakukan langkah-langkah hukum, bersama teman-teman media dan lembaga juga Kuasa Hukumnya akan melakukan pengaduan di Polres Demak, dan dengan dukungan dari teman-teman media akan memberikan surat terbuka kepada Presiden, Kapolri, Kapolda Jawa Tengahvdan Kapolres Demak.(Agil)
