
Blora, Hukum-kriminal.com — Skandal sengketa tanah di Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, kian menyengat dan memalukan. Seorang oknum perangkat desa, Hadi Sucipto, yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kamituwo), kini disorot tajam setelah diduga menyebarkan kebohongan terang-terangan dengan mengklaim tanah sengketa telah bersertifikat—klaim yang belakangan runtuh total di hadapan fakta resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selasa, 10/2/2026.
Aroma busuk dugaan manipulasi ini mencuat dalam pertemuan koordinasi 27 Januari 2026, saat Hadi Sucipto dengan lantang menyatakan bahwa tanah milik keluarga ahli waris Soeban Asmuri bin Salimin sudah memiliki sertifikat. Pernyataan itu sempat dijadikan tameng untuk mematahkan gugatan dan menekan upaya mediasi kekeluargaan.
Namun pepatah lama kembali terbukti: sepandai-pandainya menyembunyikan dusta, fakta tetap berbicara.
Tak mau dibodohi, pihak ahli waris melakukan kroscek langsung ke BPN. Hasilnya mengejutkan sekaligus mempermalukan:
Tanah tersebut dipastikan BELUM bersertifikat.
Dengan demikian, pernyataan oknum Kamituwo itu diduga kuat hanyalah kebohongan publik yang sengaja disebar untuk membelokkan kebenaran dan membela pihak terlapor.
Tak berhenti di situ, sikap pihak terlapor bersama oknum terkait dinilai arogan, licik, dan anti-transparan. Alih-alih menyambut niat baik penyelesaian damai, mereka justru memilih menghindar dan mangkir secara sistematis.
Oknum Kamituwo tersebut sudah 3 kali mangkir dari undangan mediasi di Balai Desa Sitirejo, serta 2 kali mangkir dari pertemuan resmi di kantor BPN, kemudian pada Selasa, 10 Februari 2026, kembali tidak menunjukkan itikad baik
Rentetan mangkir dan kebohongan ini menjadi puncak kemarahan keluarga ahli waris.
“Semua itu bohong. Omong kosong. Seolah-olah Kepala Dusun Hadi Sucipto sengaja berbohong untuk membela kebohongan lain. Niat kami baik, tapi diinjak-injak,” tegas perwakilan ahli waris dengan nada geram.
Kini, kesabaran telah habis. Jalur kekeluargaan dianggap dipermainkan dan dihancurkan oleh sikap tidak jujur serta dugaan campur tangan aparat desa yang seharusnya netral.
“Tidak ada lagi mediasi. Kami akan membawa kasus ini ke pengadilan. Biar hukum yang bicara,” pungkas H, menutup pernyataan dengan nada dingin namun mengandung perlawanan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas perangkat desa dan membuka pertanyaan besar:
Ada apa di balik kebohongan soal sertifikat tanah ini? Siapa yang sebenarnya dilindungi? (Andy)
