
Demak, Hukum-kriminal.com – Hak menjalankan tugas jurnalistik bukanlah “fasilitas” yang diberikan oleh pejabat atau institusi tertentu, melainkan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Secara hukum dan teknis, wartawan tidak dibebani kewajiban izin birokratis saat melakukan peliputan, sepanjang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Pernyataan itu ditegaskan Maula F. Andhi, wartawan senior dan berpengalaman, menyikapi masih adanya kendala prosedural berupa permintaan “izin resmi” dari sejumlah institusi pemerintahan maupun Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap wartawan yang hendak melakukan konfirmasi atau peliputan di ruang publik.
Menurut Andhi, kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara yang dijamin konstitusi dan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut, tidak ada kewajiban bagi wartawan untuk meminta izin birokratis atau persetujuan formal dari otoritas tertentu hanya untuk menjalankan tugas jurnalistik di ruang publik.
“Wartawan dalam bertugas berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers maupun organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia. Tidak ada kewajiban izin birokratis yang boleh menghambat kerja jurnalistik,” tegas Andhi.

Lebih lanjut, Pasal 4 UU Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Bahkan Pasal 18 mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.
Namun demikian, kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Wartawan tetap dituntut profesional, berimbang, dan menjunjung tinggi etika. Prinsip cover both sides, konfirmasi kepada narasumber, serta akurasi data menjadi kewajiban moral dan profesional demi menjaga integritas pemberitaan.
Andhi berharap seluruh pihak memahami posisi pers sebagai pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial. Sinergi dan keterbukaan informasi publik menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan terkait prosedur peliputan.
Dengan pemahaman yang sama antara insan pers dan institusi, kebebasan pers dapat berjalan seiring dengan tanggung jawab serta etika, demi kepentingan publik dan tegaknya demokrasi di Indonesia.
Jurnalis : Agil
Narasumber/ penulis : Maula F Andi
Wartawan senior dan yang berpengalaman dalam Pengkaji regulasi kebijakan publik
