Nasional Politik
Beranda / Politik / KPU Gelar Rekapitulasi Perhitungan Suara Secara Dua Panel

KPU Gelar Rekapitulasi Perhitungan Suara Secara Dua Panel

 

KPU Gelar Rekapitulasi Perhitungan Suara Secara Dua Panel

 

Jakarta. Hukum & Kriminal (HK News)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rekapitulasi penghitungan suara secara dua panel pada hari ke-14 rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta.

Sampaikan Temuan ke Mapolda Jateng, Sekretaris SMSI Ungkap Oknum Pengacara dan Mandor Kongkalikong Jual 70 Ton Solar Subsidi di Demak

 

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, sampai pukul 01.57 WIB, sudah ada delapan KPU provinsi yang hadir untuk mengikuti rapat pleno terbuka. Oleh karena itu, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nasional untuk pemilu di dalam negeri diadakan dalam dua panel.

 

“Sebagaimana dini hari tadi, kami sampaikan bahwa untuk hari ini dari pagi sampai nanti jam berapa kita sepakati, kita bagi dua panel,” ujar Ketua Hasyim, Selasa (12/3/24).

 

SMSI Jawa Tengah Perkuat Sinergi dengan Polda Jateng, Bahas Kolaborasi Pers dan Kepolisian!

Ia menyebutkan untuk Panel A akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional pada KPU Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Sulawesi Barat. Kemudian, untuk Panel B meliputi Provinsi Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten dan Kalimantan Utara.

 

Ketua Hasyim pun meminta para saksi dari partai politik maupun pasangan calon dapat menyesuaikan diri. Sebab, apabila hanya ditempatkan dalam satu panel butuh waktu yang lama untuk menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.

 

“Jadi, bapak ibu, saksi dari partai politik ataupun pasangan calon ataupun DPD dimohon menyesuaikan. Kalau semuanya ditempatkan di Panel A butuh waktu yang agak panjang ya, kalau kita bagi dua panel, masing-masing bisa melaksanakan rekap untuk empat provinsi,” ujar Ketua Hasyim.

Voucke Lontaan: DK PWI Harus Pula Memberi Pilihan Kepada Munir, menjadi Ketum PWI Atau Dewas BUMN Antara

 

Berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga Selasa (12/3) pukul 02.00 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada sembilan provinsi di tingkat nasional; yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan Jawa Tengah.

 

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024. (Source/Foto: Antara/Tribratanews.polri.go.id)

 

Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Suparmin Diduga Menipu SG Warga Wonosalam Senilai 500 Juta Terkait Jual Beli Tanah Fikt

02

Dibuka Takmir Mesjid Agung Demak, Pengurus SMSI Jawa Tengah dan Pengurus Kab/Kota Se-Jateng Serentak Dilantik di Demak

03

Jalin Sinergi Organisasi, Ketua Pasopati Nusantara Jaya Eko Sugiarto Berkoordinasi dengan Pengurus DPD GRIB Jaya Jateng

04

SMSI Siapkan Roadshow untuk Identifikasi Persoalan di Jateng

05

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN DEMAK KE – 26 DAN KE – 27 MASA SIDANG II (KEDUA) TAHUN 2026

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement