Umum
Beranda / Umum / Dugaan Banyaknya Praktek Pungli di SDN 1 Donorojo Kabupaten Demak Meresahkan Wali Murid

Dugaan Banyaknya Praktek Pungli di SDN 1 Donorojo Kabupaten Demak Meresahkan Wali Murid

 

Demak, Hukum-Kriminal.com — Dugaan Pungutan liar berkedok pembangunan berupa Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Lembar Kerja Siswa (LKS), serta pungli berkedok infaq di SDN 1 Donorojo Kecamatan Demak Kabupaten Demak Jawa Tengah sepertinya semakin meraja lela.

Kementerian pendidikan dan kebudayaan telah menegaskan seperti jual beli LKS yang di lakukan pihak Sekolah yang biasanya bekerjasama dengan Pihak ketiga dan lain nya termasuk Pungutan liar(Pungli) ,namun hal ini seperti nya tidak berlaku di wilayah pendidikan SDN 1 Donorojo Demak.
Keluhan wali murid di SDN 1 Donorojo Demak, adanya kewajiban Membayar SPI, membeli buku lembar kerja sekolah (LKS), Infaq sudah lazim dan tugas siswa.

Seperti LKS, siswa harus membeli mulai dari kelas 1 sampai kelas VI yang harga satu buku nya Rp 10.000,-

Pasalnya siswa dan siswi menyampaikan keterangan dari guru terhadap orang tua untuk diharuskan membayar sejumlah uang pembelian LKS senilai Rp 10.000 untuk satu bukunya.

Kendati demikian, proses pembelian buku (LKS) tersebut dibayar di area sekolahan, namun harga buku LKS tersebut dinilai sangat membebani para Wali murid, memang tidak diwajibkan tapi dianjurkan untuk beli buku LKS itu.

Begitu juga pungutan SPI dan juga pungutan yang ada bermodus infaq.

Yang lebih aneh lagi di SDN 1 Donorojo Demak, siswa yang mendapatkan Dana PIP ataupun BSM, setelah siswa mengambil dana dari Bank wajib setor kepada guru yang bernama Lailil Hana, lalu untuk apakah dana setoran dari bantuan itu?.

Ada pengalaman aneh juga di SDN tersebut, Kelas 6 yang mengadakan outing class ( belajar di luar kelas ), tapi untuk kelas 1 – kelas 5 di liburkan, di karenakan guru-guru ikut darmawisata yang bertajuk outing class tadi.

Ada juga peristiwa aneh lagi yang di lakukan oleh kepala sekolah Harojab,SPd, waktu itu Harojab minta sejumlah uang kepada bendahara untuk pembelian alat-alat olah raga sekitar tahun 2023 dan sampai akhir tahun 2024 bentuk alat olah raganya belum ada, pertanyaannya di buat apakah uang yang sedianya akan diperuntukan membeli alat olah raga itu ?.

Saat Awak Media bermaksud mengkonfirmasi kepada Kepala Sekolah Harojab, di SDN 1 Donorojo dan SDN 8 Bintoro Demak, Kamis (21/11/24) terkait pungli-pungli dan kejadian aneh itu, Kepala Sekolah Harojab terkesan menghindar, dengan dalih ada tugas luar sekolah.

Kemudian awak media konfirmasi ke Kepala Korwil Dikbud Kabupaten Demak Selamet, beliau mengatakan bahwa terkait dengan SPI sebenarnya diper boleh akan tetapi tidak boleh mengikat, dan penggunaannya harus jelas.

Sedangkan pembelian LKS di sekolah di jelaskan oleh Selamet, kalau guru berbisnis di dalam sekolah itu dilarang dan tidak boleh.

” Didalam aturan bahwa guru tidak diperbolehkan berbisnis di dalam sekolahan untuk kepentingan pribadi jelas di larang”, jelasnya. (Agil)

Sampaikan Temuan ke Mapolda Jateng, Sekretaris SMSI Ungkap Oknum Pengacara dan Mandor Kongkalikong Jual 70 Ton Solar Subsidi di Demak
Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Suparmin Diduga Menipu SG Warga Wonosalam Senilai 500 Juta Terkait Jual Beli Tanah Fikt

02

Dibuka Takmir Mesjid Agung Demak, Pengurus SMSI Jawa Tengah dan Pengurus Kab/Kota Se-Jateng Serentak Dilantik di Demak

03

Jalin Sinergi Organisasi, Ketua Pasopati Nusantara Jaya Eko Sugiarto Berkoordinasi dengan Pengurus DPD GRIB Jaya Jateng

04

SMSI Siapkan Roadshow untuk Identifikasi Persoalan di Jateng

05

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN DEMAK KE – 26 DAN KE – 27 MASA SIDANG II (KEDUA) TAHUN 2026

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement