Berita Daerah Berita Jateng Hukum Investigasi Kriminal Umum
Beranda / Umum / Tuding Ada Aksi Mafia Tanah Keluarga Sekdes, Ahli Waris di Kebonagung Demak Tempuh Jalur Hukum

Tuding Ada Aksi Mafia Tanah Keluarga Sekdes, Ahli Waris di Kebonagung Demak Tempuh Jalur Hukum

DEMAK, HK NEWS – Kasus penyerobotan tanah milik mbah Supin (Alm) warga desa Werdoyo Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak rupanya terus bergulir. Pihak keluarga ahli waris ahirnya melaporkan Nur Cholis Sekdes setempat ke Polres Demak (19/10/26).

Nur Cholis dituding telah berupa memalsukan data pertanahan yang ada ditingkat desa. Munculnya surat keterangan ahli waris, diduga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Akibatnya, Empat bidang tanah yang diakui milik mbah Supin berpindah penguasaan kepada pihak lain.

Ibu Darti yang merupakan anak sulung dari mbah Supin Almarhum, menganggap Empat bidang tanah milik orang tuanya telah diserobot tanpa hak oleh Sutomo, Siti Hayatun dan Marfuanah. Ketiganya ditengarai merupakan keluarga dari Nur Cholis.

Munculnya surat keterangan waris dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) atas nama orang lain, menurut ibu Darti merupakan manipulasi data yang dilakukan oleh Pemdes. Diduga Nur Cholis lah aktor dibalik semua ini.

Sebagai Sekdes desa, Nur Cholis dituding memiliki peran besar dalam melakukan identifikasi pertanahan yang ada di desa. Jika tudingan ini benar, ia bisa dikategorikan sebagai Pelaku Mafia tanah.

SMSI Siapkan Roadshow untuk Identifikasi Persoalan di Jateng

Empat bidang tanah yang menjadi obyek perselisihan diantaranya Sawah seluas 6.750 Meter Persegi di Dukuh Gempol Klubuk dikuasai Sutomo, Sawah seluas 6.300 Meter Persegi di Dukuh Punden dikuasai Sutomo, Sawah seluas 6.030 Meter Persegi di Dukuh Galeh dikuasai Marfuanah dan tanah sisa wakaf 1.972 Meter Persegi di Dukuh Weru Werdoyo dikuasai Siti Hayatun.

Sebagai Kuasa hukum ibu Darti, Ronald Hutapea menjelaskan, kalau melihat dokumen asal usul tanah, seharusnya tanah tersebut mutlak masih milik keluarga dari mbah Supin. Hal ini masih tertera dari dokumen Letter C desa, masih tertulis dengan jelas atas nama mbah Supin.

Anehnya menurut Ronald, saat ini tiba-tiba muncul SPPT Pajak atas nama pihak lain. Ia meyakini, telah terjadi manipulasi atau pemalsuan data yang dilakukan oleh Pemerintahan desa Werdoyo. Ronald bersama Tim Kuasa Hukum, mengatakan telah melaporkan pihak-pihak terkait ke Polres Demak.

“Kami punya bukti atau data pendukung bahwa tanah sengketa tersebut milik mbah Supin. Yaitu Dokumen Letter D asli tahun 1984 Persil 60 atas nama Supin”.

“Dari beberapa data pendukung yang ada, kami meyakini telah terjadi manipulasi dan pemalsuan dokumen. Dalam hal ini, kami mengaduan NH, SSO, NC, SY dan JS warga Werdoyo ke polres Demak. Perbuatan melawan hukum dengan UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Pasal 392,393 dan 131 Tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen Khusus serta UU No. 30 Tahun 2024 Pasal 17 dan 18 Tentang Administrasi Pemerintahan, “ujar Ronald.

Guna Perkuat Sinergi, Pengurus SMSI Pati Audiensi dengan Kepala Diskominfo Sugiyono

Mengenai kabar mafia tanah, Nur Cholis merasa bahwa hal itu tidak benar. Ia sebenarnya tidak tahu menahu, karena persengketaan tersebut telah terjadi puluhan tahun lalu. Tiga nama yang disebut, memang keluarga nya. Menurut Nur Cholis, keluarga nya menguasai tanah tersebut berdasarkan keterangan Hibah dari mbah Supinah, adik dari mbah Supin. Sementara Mbah Supinah sampai saat ini masih hidup. (Tim / Red)

Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Suparmin Diduga Menipu SG Warga Wonosalam Senilai 500 Juta Terkait Jual Beli Tanah Fikt

02

Dibuka Takmir Mesjid Agung Demak, Pengurus SMSI Jawa Tengah dan Pengurus Kab/Kota Se-Jateng Serentak Dilantik di Demak

03

Jalin Sinergi Organisasi, Ketua Pasopati Nusantara Jaya Eko Sugiarto Berkoordinasi dengan Pengurus DPD GRIB Jaya Jateng

04

SMSI Siapkan Roadshow untuk Identifikasi Persoalan di Jateng

05

Pelaku Pencurian dan Perusakan 1 Set Mesin Stone Crusher Masih Berkeliaran, Korban Pemilik Pertanyakan Kinerja Polres Klaten dan Bawa Kasusnya Ke Komisi III

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement