Hukum Nasional Polri Tri Brata
Beranda / Tri Brata / Operasi Zebra Mulai 17-30 November 2025: Korlantas Polri Ajak Komunitas Ojol & Masyarakat Tertib Berlalu Lintas Humanis

Operasi Zebra Mulai 17-30 November 2025: Korlantas Polri Ajak Komunitas Ojol & Masyarakat Tertib Berlalu Lintas Humanis

 

Jakarta, Hukum-Kriminal.com – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2025 dari tanggal 17 hingga 30 November 2025. Operasi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus meningkatkan disiplin berkendara menjelang libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

 

“Menjelang libur panjang Nataru, Operasi Zebra 2025 dilaksanakan sebagai tahap awal penyiapan kondisi tertib berlalu lintas dan edukasi disiplin masyarakat. Operasi ini akan mengedepankan pendekatan humanis, preventif, serta edukatif, dengan fokus utama juga pada penertiban balap liar. Oleh karena itu, kami mengajak komunitas ojol dan seluruh elemen masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan di jalan,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho S.H., M.Hum., Kamis (13/11/2025).

 

Sampaikan Temuan ke Mapolda Jateng, Sekretaris SMSI Ungkap Oknum Pengacara dan Mandor Kongkalikong Jual 70 Ton Solar Subsidi di Demak

Kesiapan Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra 2025 telah disampaikan Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tugas Bidang Regident dan Rakernis Gakkum T.A. 2025 di Bandung, Jawa Barat.

 

Dalam paparannya, Kombes Pol. Aries menjelaskan bahwa Operasi Zebra menjadi bagian penting untuk mempersiapkan Operasi Lilin, dengan fokus pada manusia, kendaraan, serta sarana dan prasarana jalan.

 

“Operasi Zebra bukan semata penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya,” ujar Kombes Aries dilansir dari website Korlantas Polri.

SMSI Jawa Tengah Perkuat Sinergi dengan Polda Jateng, Bahas Kolaborasi Pers dan Kepolisian!

 

Kombes Pol. Aries menjelaskan, Operasi Zebra 2025 diarahkan melalui tiga sasaran utama: mempersiapkan Operasi Lilin, berdasarkan hasil analisis Kamseltibcarlantas tiga bulan terakhir, dan menanggapi fenomena yang berkembang di masyarakat, termasuk penertiban balap liar yang kini jadi perhatian khusus. Operasi Zebra 2025 tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga edukasi.

 

“Kita tidak lagi menghitung dari jumlah kejadian saja, tapi melihat perbandingan dengan jumlah penduduk dan kendaraan. Jadi tidak selalu Polda besar yang paling tinggi tingkat pelanggarannya,” katanya.

 

Voucke Lontaan: DK PWI Harus Pula Memberi Pilihan Kepada Munir, menjadi Ketum PWI Atau Dewas BUMN Antara

Dalam rapat tersebut, Kombes Pol. Aries juga menyoroti keberhasilan Operasi Patuh yang digelar sebelumnya. Menurutnya, penindakan terhadap kendaraan overload dan overdimension memberikan dampak besar hingga menjadi pembahasan di tingkat kementerian.

 

“Memiliki impact yang cukup banyak. Kemarin kita melaksanakan Operasi Patuh yang diarahkan ke kendaraan overload dan overdimension, dan itu dampaknya sampai ke kementerian. Sekarang bahkan jadi agenda lintas sektoral yang terus berjalan,” jelasnya.

 

Dari hasil analisis Korlantas Polri, dalam tiga bulan terakhir tercatat 639.739 pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia. Sebagian besar pelanggar berusia produktif 26-45 tahun dan didominasi pengguna sepeda motor.

 

Meski penindakan idealnya dilakukan 95 persen lewat ETLE dan hanya 5 persen manual, kenyataannya di lapangan tilang manual masih cukup tinggi. Untuk itu, Korlantas akan memperluas penggunaan ETLE, terutama perangkat ETLE handheld di daerah yang belum memiliki kamera statis.

 

“Kemarin saya sudah koordinasi dengan Dirgakkum. Tilang tetap bisa digunakan, tapi porsinya tetap 95 persen ETLE dan 5 persen manual, khusus wilayah yang belum punya ETLE statis atau untuk pelanggaran yang benar-benar perlu ditilang,” ujarnya.

 

Selain penertiban balap liar, Operasi Zebra 2025 juga menekankan pendataan kegiatan melalui Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS) Korlantas Polri. “Kita akan datakan semua kendaraan yang terjaring penertiban agar punya database nasional. Data ini bisa diintegrasikan ke Samsat saat perpanjangan kendaraan,” jelasnya.

 

Dalam penegakan hukum, Korlantas Polri juga menyiapkan pendekatan humanis lewat teguran simpatik. “Kendaraan yang belum lengkap tidak bisa keluar sebelum dilengkapi. Walau hanya teguran, tetap harus sesuai prosedur. Dan ini yang akan kita ekspos di media agar masyarakat tahu pendekatan kita edukatif, bukan represif,” tutur Kombes Pol. Aries.

 

Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Suparmin Diduga Menipu SG Warga Wonosalam Senilai 500 Juta Terkait Jual Beli Tanah Fikt

02

Dibuka Takmir Mesjid Agung Demak, Pengurus SMSI Jawa Tengah dan Pengurus Kab/Kota Se-Jateng Serentak Dilantik di Demak

03

Jalin Sinergi Organisasi, Ketua Pasopati Nusantara Jaya Eko Sugiarto Berkoordinasi dengan Pengurus DPD GRIB Jaya Jateng

04

SMSI Siapkan Roadshow untuk Identifikasi Persoalan di Jateng

05

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN DEMAK KE – 26 DAN KE – 27 MASA SIDANG II (KEDUA) TAHUN 2026

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement