
Demak, Hukum-Kriminal.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama Pemerintah Kabupaten Demak menuntaskan tiga agenda strategis dalam rangkaian Rapat Paripurna Ke-22, Ke-23, dan Ke-24 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Selasa (28/7/2026). Ketiga agenda tersebut meliputi persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, persetujuan bersama terhadap empat Raperda, serta penyerahan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata, SE dan dihadiri Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E., Wakil Bupati, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata, SE mengatakan, seluruh agenda paripurna tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Seluruh proses pembahasan telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan yang diberikan DPRD merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Ketua DPRD Zayinul Fata,SE
Pada Rapat Paripurna Ke-22, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Demak menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025. Sebelum pengambilan keputusan, pimpinan rapat menjelaskan bahwa pembahasan Raperda telah melalui tahapan penyampaian oleh Bupati, pembahasan Badan Anggaran, rapat komisi, hingga rapat konsultasi pimpinan DPRD bersama fraksi dan alat kelengkapan dewan.
Setelah seluruh tahapan dilalui, anggota DPRD yang hadir secara aklamasi menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama. Penandatanganan dokumen persetujuan dilakukan oleh Ketua DPRD, para Wakil Ketua DPRD, dan Bupati Demak sebagai tahapan resmi sebelum Raperda disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi.
Pada Rapat Paripurna Ke-23, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak kembali mencapai persetujuan bersama terhadap empat Raperda, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Banjir Rob, Raperda tentang Pelindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah, serta Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial.
Keempat Raperda tersebut sebelumnya telah dibahas secara mendalam oleh Panitia Khusus DPRD, memperoleh fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta diselaraskan melalui rapat konsultasi pimpinan DPRD sebelum dibawa ke forum paripurna untuk memperoleh persetujuan bersama.
Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan seluruh Raperda.
“Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam menghadirkan kebijakan daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati Demak dr.Hj.Eisti’anah
Sementara itu, pada Rapat Paripurna Ke-24, Bupati Demak menyerahkan dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD sebagai tindak lanjut penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyerahan dokumen tersebut menjadi awal pembahasan arah kebijakan fiskal daerah, prioritas pembangunan, serta penyesuaian program dan kegiatan pemerintah daerah.
Ketua DPRD menegaskan bahwa dokumen Perubahan KUA dan PPAS akan segera dibahas oleh DPRD sesuai mekanisme yang berlaku agar penyusunan Perubahan APBD dapat berjalan tepat waktu, efektif, dan tetap mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Rangkaian Rapat Paripurna Ke-22, Ke-23, dan Ke-24 Masa Sidang II Tahun 2026 kemudian ditutup secara resmi. Melalui penyelesaian tiga agenda strategis tersebut, DPRD Kabupaten Demak bersama Pemerintah Kabupaten Demak menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas legislasi daerah, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Demak.(Agil)
