SEMARANG, HK NEWS – Serikat Media Siber Indonesia atau SMSI Jawa Tengah menggelar audiensi resmi bersama jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Markas Polda Jateng. Pertemuan strategis ini ditujukan untuk menyerahkan data hasil investigasi lapangan sekaligus memperkuat sinergi dalam memberantas praktik mafia bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis solar yang kian meresahkan.
Penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut dinilai membawa dampak fatal bagi kehidupan ekonomi masyarakat kecil, khususnya para nelayan tradisional. Kelangkaan pasokan akibat penyelewengan komoditas ini telah mencekik mata pencaharian warga pesisir hingga memicu terhentinya aktivitas melaut.
Praktik culas ini dibongkar oleh perwakilan pengurus dalam sesi pemaparan temuan di hadapan pejabat utama Polda Jateng. Berdasarkan data investigasi, aksi ilegal tersebut berpusat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan atau SPBUN Desa Serangan, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.
“Kami menemukan petunjuk terkait mafia solar di SPBU Nelayan Desa Serangan, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, di mana tiap bulan sekira 70 ton solar dijual ke industri atas sepengetahuan Saudara Roi selaku pemilik SPBUN. Dampaknya, nelayan kekurangan solar yang membuat mereka tidak bisa melaut,” kata Sekretaris SMSI Jateng Eko Sugiarto saat memaparkan laporan di ruang audiensi Mapolda Jateng.
Eko Sugiarto menjelaskan di depan forum bahwa alur distribusi gelap di area operasi dikendalikan secara sistematis oleh oknum internal SPBUN. Menurutnya, permainan kuota ini sengaja dilakukan demi memuluskan pasokan ke sektor industri non-subsidi.
“Adapun yang berperan mengatur pembagian solar untuk dijual kepada nelayan dan industri adalah mandor SPBUN Serangan yang kerap dipanggil Farhan,” jelasnya.
Lebih lanjut, SMSI Jateng mengungkap adanya dugaan kongkalikong yang melibatkan oknum penegak hukum setempat. Dari hasil kalkulasi matematis terhadap selisih harga jual di lapangan, komplotan mafia tanah air ini mampu mengeruk keuntungan ilegal dalam jumlah fantastis setiap bulannya.
“Estimasi keuntungan yang didapat oleh pemilik SPBUN, Imam Sandholi yang merupakan oknum pengacara setempat, dan Farhan selaku mandor adalah sebesar 2000 rupiah per liter. Jika dikalikan 70 ton, maka keuntungan mereka mencapai 140 juta rupiah per bulan,” tegasnya.
Menanggapi laporan berseri tersebut, pihak Polda Jateng menyambut positif data yang diserahkan dan berkomitmen untuk menindaklanjuti informasi tersebut melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Kasus dugaan mafia solar ini kini resmi menjadi perhatian serius kepolisian untuk penyelidikan mendalam serta penegakan hukum secara tuntas di wilayah Demak.
(Tim / Red)



Komentar