Berita Daerah Berita Jateng Hukum Investigasi Liputan Khusus Nasional Polri Umum
Beranda / Umum / Buntut Polemik Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo dan Tiga Perwira Lain Dicopot

Buntut Polemik Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo dan Tiga Perwira Lain Dicopot

Sukoharjo, HK.com – Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena resmi dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto pada Senin (2/11/2026). Penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026.

Langkah tegas ini merupakan buntut dari polemik penggeledahan di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an (HQ) Sukoharjo pada dini hari tanggal 27 Oktober 2026. Penggerebekan yang awalnya ditujukan untuk pengembangan kasus perusakan warung makan itu dinilai menyalahi prosedur dan menimbulkan trauma mendalam bagi puluhan santriwati.

Bukan hanya Kapolres Sukoharjo, tiga perwira bawahannya juga turut dinonaktifkan, yaitu Iptu AS (Kasat Reskrim), Ipda FA (Kanit Pidum), serta Ipda RAP (Kanit PPA). Keempatnya kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun prosedur penegakan hukum.

Sebagai pengganti Kapolres Sukoharjo, jabatan tersebut dialihkan kepada AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. Sementara AKBP Andika Dharma Sena dimutasi menjadi Pamen Stamaops Polri dalam rangka proses pemeriksaan.

Pihak Mabes Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri menyampaikan penyesalan mendalam atas dampak trauma yang dialami para santri serta menegaskan komitmen pembenahan dan penegakan hukum yang profesional.

SMSI Jateng Soroti Penanganan Kasus Perampasan dan Pemerasan Diduga Mandeg Sejak 2023, Nasib Laporan Sukinem di Polres Semarang Dipertanyakan

Sebelumnya polemik sempat berkembang luas setelah pihak Ponpes menyatakan bahwa penggeledahan dini hari tersebut diwarnai tindakan intimidasi terhadap santriwati. Namun hingga kini hasil akhir pemeriksaan Propam belum dirilis secara resmi. Redaksi akan terus memantau perkembangan lebih lanjut dari Mabes Polri maupun Polda Jawa Tengah.

Perlu ditegaskan bahwa penonaktifan dan mutasi tersebut merupakan langkah pemeriksaan administrasi kepegawaian dan belum berarti keempat perwira tersebut telah terbukti bersalah.

(Penulis: Tim Redaksi Praja)

Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Ukir Prestasi Pengabdian Yonif 502 Kostrad Terima Penghargaan Samkarya Nugraha

02

Kasus Dugaan Pelecehan Siswi SMK Kedunggalar Berlanjut di Polres Ngawi

03

Suparmin Diduga Menipu SG Warga Wonosalam Senilai 500 Juta Terkait Jual Beli Tanah Fikt

04

Dibuka Takmir Mesjid Agung Demak, Pengurus SMSI Jawa Tengah dan Pengurus Kab/Kota Se-Jateng Serentak Dilantik di Demak

05

Jalin Sinergi Organisasi, Ketua Pasopati Nusantara Jaya Eko Sugiarto Berkoordinasi dengan Pengurus DPD GRIB Jaya Jateng

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement