Jakarta, HK.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menanggapi soal penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah. MUI meminta kepolisian memberi klarifikasi terbuka terkait hal tersebut.
Dilansir dari situs resmi MUI Digital, MUI meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur atau tindakan yang tidak proporsional. Perlindungan terhadap santri dan santriwati serta anak di bawah umur harus jadi perhatian utama dalam penyelesaian hal tersebut.
Pernyataan Sikap Bidang Pesantren Bersama Komisi Pesantren MUI Pusat
1. Kepolisian memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai kronologi, dasar hukum, serta prosedur tindakan penggerebekan, pemeriksaan, dan penyitaan yang dilakukan
2. Propam Polri melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan yang tidak proporsional
3. Perlindungan terhadap santri, khususnya santriwati dan anak di bawah umur, harus menjadi perhatian utama, termasuk memastikan tidak adanya intimidasi serta memberikan pendampingan apabila diperlukan
4. Penyelesaian persoalan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti, tanpa menggeneralisasi atau merugikan kehidupan pendidikan pesantren
5. Kementerian Agama dan lembaga terkait turut memberikan perhatian dan pendampingan agar keberlangsungan pendidikan serta hak-hak santri tetap terjamin.
(Tim/Red)



Komentar