Hukum Kriminal Liputan Khusus Polri Umum
Beranda / Umum / AKHIRNYA TUMBANG! Teror Pemalak Pedagang Pasar Bintoro Berakhir, Satreskrim Polres Demak Gerak Cepat Ringkus Pelaku

AKHIRNYA TUMBANG! Teror Pemalak Pedagang Pasar Bintoro Berakhir, Satreskrim Polres Demak Gerak Cepat Ringkus Pelaku



DEMAK, Hukum.kriminal.com – Aksi para pelaku yang diduga selama ini meresahkan pedagang di Pasar Bintoro akhirnya terhenti. Tim Satreskrim Polres Demak bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam praktik pemalakan dan pemerasan terhadap para pedagang.

Penindakan tersebut dilakukan setelah keluhan para pedagang semakin ramai diperbincangkan. Mereka mengaku merasa tidak nyaman dan tertekan akibat dugaan aksi premanisme yang dinilai mengganggu aktivitas usaha serta keamanan di lingkungan pasar.
Tidak membutuhkan waktu lama, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan, identifikasi, hingga akhirnya menjemput para terduga pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Selasa,2/6/2026.

Langkah cepat yang dilakukan Satreskrim Polres Demak mendapat apresiasi dari banyak pihak. Warga dan pedagang menilai tindakan tegas tersebut sebagai bukti bahwa aparat tidak tinggal diam terhadap segala bentuk praktik premanisme yang merugikan masyarakat kecil.

“Sudah seharusnya tindakan seperti ini diberantas. Pedagang datang ke pasar untuk mencari nafkah, bukan untuk menjadi korban intimidasi atau pemerasan,” ungkap salah seorang warga yang berada di lokasi.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mencari keuntungan dengan cara menekan, mengintimidasi, atau memeras masyarakat.


Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Jangan takut melapor apabila menemukan tindakan serupa di lingkungan masing-masing,” tegas perwakilan kepolisian.

Saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Demak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus guna memastikan tidak ada lagi praktik-praktik serupa yang berkeliaran di tengah masyarakat.

Dengan penangkapan ini, harapan baru muncul bagi para pedagang Pasar Bintoro agar dapat menjalankan usahanya dengan tenang tanpa bayang-bayang intimidasi maupun aksi pemalakan yang selama ini menjadi momok menakutkan. (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Suparmin Diduga Menipu SG Warga Wonosalam Senilai 500 Juta Terkait Jual Beli Tanah Fikt

02

Dibuka Takmir Mesjid Agung Demak, Pengurus SMSI Jawa Tengah dan Pengurus Kab/Kota Se-Jateng Serentak Dilantik di Demak

03

Jalin Sinergi Organisasi, Ketua Pasopati Nusantara Jaya Eko Sugiarto Berkoordinasi dengan Pengurus DPD GRIB Jaya Jateng

04

SMSI Siapkan Roadshow untuk Identifikasi Persoalan di Jateng

05

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN DEMAK KE – 26 DAN KE – 27 MASA SIDANG II (KEDUA) TAHUN 2026

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement