Hukum Info Desa Liputan Khusus Umum
Beranda / Umum / GEGER! DIDUGA SEENAKNYA TEBANG POHON TREMBSI DI MAKAM DESA, KEPALA DESA BANJARSARI PICU KEMARAHAN WARGA: NISAN RUSAK, MUSYAWARAH DIABAIKAN?

GEGER! DIDUGA SEENAKNYA TEBANG POHON TREMBSI DI MAKAM DESA, KEPALA DESA BANJARSARI PICU KEMARAHAN WARGA: NISAN RUSAK, MUSYAWARAH DIABAIKAN?




DEMAK, Hukum-kriminal.com– Suasana Desa Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak mendadak geger setelah sebuah pohon trembesi berukuran besar yang berada di area makam desa ditebang diduga dilakukan oleh Kepala Desa. Aksi tersebut disebut-sebut dilakukan tanpa melalui musyawarah dengan masyarakat, sehingga memicu gelombang protes dari warga.

Yang membuat warga semakin geram, penebangan pohon itu diduga mengakibatkan sejumlah batu nisan makam rusak akibat tertimpa batang maupun ranting pohon saat proses penebangan berlangsung.

Menurut sejumlah warga, pohon trembesi tersebut bukan sekadar pepohonan biasa. Selain menjadi peneduh kawasan pemakaman, pohon itu juga dinilai memiliki fungsi penting sebagai penghijauan dan daerah resapan air yang membantu mengurangi potensi banjir di lingkungan sekitar.

“Kalau benar ditebang tanpa musyawarah, kenapa keputusan sepenting ini dilakukan sepihak? Ini makam desa, bukan lahan pribadi,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Selasa, 27/7/2026

Peristiwa ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan dasar pertimbangan penebangan, proses pengambilan keputusan, hingga siapa yang akan bertanggung jawab atas kerusakan nisan serta hilangnya fungsi ekologis pohon tersebut.

Publik kini mendesak pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan penebangan pohon, termasuk apakah telah dilakukan kajian, izin yang diperlukan, dan musyawarah bersama masyarakat sebelum tindakan tersebut dilaksanakan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Banjarsari terkait dugaan penebangan tanpa musyawarah tersebut. Media masih berupaya menghubungi pihak pemerintah desa untuk memperoleh klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang. (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Suparmin Diduga Menipu SG Warga Wonosalam Senilai 500 Juta Terkait Jual Beli Tanah Fikt

02

Dibuka Takmir Mesjid Agung Demak, Pengurus SMSI Jawa Tengah dan Pengurus Kab/Kota Se-Jateng Serentak Dilantik di Demak

03

Jalin Sinergi Organisasi, Ketua Pasopati Nusantara Jaya Eko Sugiarto Berkoordinasi dengan Pengurus DPD GRIB Jaya Jateng

04

SMSI Siapkan Roadshow untuk Identifikasi Persoalan di Jateng

05

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN DEMAK KE – 26 DAN KE – 27 MASA SIDANG II (KEDUA) TAHUN 2026

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement