Hukum Kriminal Liputan Khusus Nasional Pemerintahan Politik Redaksi
Beranda / Redaksi / Jaksa “Main Harga” di Rembang? Dugaan Peras Terdakwa Rp140 Juta Gegerkan Publik

Jaksa “Main Harga” di Rembang? Dugaan Peras Terdakwa Rp140 Juta Gegerkan Publik



REMBANG, Hukum – Kriminal.com – Wajah penegakan hukum kembali tercoreng. Seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Rembang berinisial DAW tengah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah setelah muncul dugaan serius: meminta uang Rp140 juta kepada terdakwa kasus judi online dengan janji tuntutan lebih ringan.
Kabar ini sontak memantik kemarahan publik. Aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum justru diduga memperdagangkan tuntutan demi keuntungan pribadi.

Informasi yang beredar menyebut, terdakwa berinisial INKD diduga dimintai uang sebesar Rp140 juta agar mendapat tuntutan yang lebih ringan. Jika benar, maka praktik ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi dugaan bentuk nyata mafia peradilan yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau tuntutan bisa ditawar dengan uang, lalu di mana letak keadilan?” ujar salah satu warga Rembang yang enggan disebut namanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono, membenarkan bahwa DAW sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan.

“Nggih, sekarang masih dalam proses. Masih klarifikasi oleh Bidang Pengawasan Kejati Jateng,” ujarnya kepada awak media.

Meski demikian, Kejati belum mengungkap detail hasil pemeriksaan maupun kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah sejumlah akun Instagram lokal mengunggah informasi dugaan pemerasan tersebut. Di kolom komentar, banyak warganet menyebut praktik semacam ini sebagai “rahasia umum”.
Komentar publik itu menunjukkan bahwa masyarakat mulai jenuh dengan dugaan praktik transaksional di balik proses hukum.

Ujian Serius bagi Integritas Kejaksaan
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Republik Indonesia. Jika terbukti, publik menuntut agar oknum yang terlibat tidak hanya dikenai sanksi etik, tetapi juga diproses secara pidana.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tidak bisa dibangun dengan slogan semata. Integritas harus dibuktikan dengan tindakan tegas dan transparan.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Apakah kasus ini akan dibongkar hingga tuntas, atau justru menguap tanpa kejelasan?

Satu hal yang pasti, ketika penegak hukum sendiri diduga bermain dengan hukum, keadilan berada di ujung tanduk. (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Suparmin Diduga Menipu SG Warga Wonosalam Senilai 500 Juta Terkait Jual Beli Tanah Fikt

02

Jalin Sinergi Organisasi, Ketua Pasopati Nusantara Jaya Eko Sugiarto Berkoordinasi dengan Pengurus DPD GRIB Jaya Jateng

03

Dibuka Takmir Mesjid Agung Demak, Pengurus SMSI Jawa Tengah dan Pengurus Kab/Kota Se-Jateng Serentak Dilantik di Demak

04

SMSI Siapkan Roadshow untuk Identifikasi Persoalan di Jateng

05

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN DEMAK KE – 26 DAN KE – 27 MASA SIDANG II (KEDUA) TAHUN 2026

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement