Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit Rp759 Miliar
Tanjung Selor, Hukum-Kriminal.com
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Investasi dari PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga (BRI Agro) kepada PT Sebaung Sawit Plantation (SSP) periode 2017-2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kasi Penkum Andi Sugandi mengatakan, kedua tersangka yang ditetapkan oleh penyidik pidsus yakni, TKSD selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantation, dan tersangka BF selaku Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga.
“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, kedua tersangka langsung kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan selama 20 hari ke depan,” ujarnya, Rabu 8 Oktober 2026.
Samiaji pun menjelaskan bahwa proses penyidikan perkara perbankan tersebut berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sejak Juni 2026.
Setelah melalui serangkaian penyidikan intensif, ditemukan pemberian tiga fasilitas kredit oleh pihak perbankan kepada perusahaan yang bergerak di sektor kepala sawit tersebut dengan nilai total kredit yang direalisasikan mencapai Rp759.426.104.000.
“Saat ini tim penyidik sedang berkoordinasi erat dengan BPKP Perwakilan Kalimantan Utara untuk melakukan proses audit penghitungan kerugian negara,” jelasnya.
Selanjutnya, pencairan kredit tersebut dilakukan secara bertahap yang besaran masing-masing fasilitas kreditnya, yakini sekitar Rp169 miliar, Rp407 miliar, dan Rp182 miliar.
Sementara itu, dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan adanya rekayasa dokumen dalam proses pengajuan kredit tersebut.
Namun, berdasarkan fakta sementara yang diperoleh, pihak perbankan yang seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Sehingga penyidik menduga rangkaian proses tersebut dilakukan dengan adanya pemufakatan dan niat tertentu tanpa analisis sebagaimana mestinya.
“Setelah kredit cair, tersangka TKSD merealisasikan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana dialihkan ke beberapa perusahaan afiliasi dan beberapa bilyet giro,” ucapnya.
“Sehingga perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kredit macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
Kini, Kejati Kaltara di bawah komando Kajati Yudi memastikan penyidikan perkara tersebut masih terus bergulir.
Tim penyidik juga masih mendalami keterkaitan dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara tersebut.(Red)



Komentar