Berita Jateng DPRD Hukum Pemerintahan Politik
Beranda / Politik / Ketok Palu Empat Raperda Sekaligus, DPRD Demak Klaim Jawab Persoalan Drainase hingga Perkawinan Anak

Ketok Palu Empat Raperda Sekaligus, DPRD Demak Klaim Jawab Persoalan Drainase hingga Perkawinan Anak




DEMAK, Hukum-Kriminal.com – DPRD Kabupaten Demak kembali mengetuk palu politiknya. Dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026, Senin (11/5/2026), lembaga legislatif bersama Bupati Demak resmi menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang disebut-sebut bakal menjadi “senjata hukum” untuk menjawab berbagai persoalan krusial di daerah.

Empat Raperda tersebut meliputi:
1.Penyelenggaraan Sistem Drainase;
2.Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
3.Penyelenggaraan Cadangan Pangan;
4.Pencegahan Perkawinan Anak.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Demak, H. Zayinul Fata, SE, dan dihadiri Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, SE, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala OPD, serta para camat se-Kabupaten Demak.

Persetujuan empat Raperda ini dinilai bukan sekadar formalitas. DPRD Demak menegaskan regulasi tersebut menyentuh persoalan yang selama ini menjadi sorotan publik.
Raperda Sistem Drainase diharapkan menjadi landasan kuat untuk menata persoalan banjir dan genangan yang kerap menghantui sejumlah wilayah di Demak.

Sementara itu, Raperda Cadangan Pangan diproyeksikan memperkuat ketahanan pangan daerah agar masyarakat tidak mudah terguncang oleh gejolak harga dan ancaman krisis.
Raperda Pencegahan Perkawinan Anak juga menjadi perhatian serius, mengingat praktik perkawinan usia dini masih menjadi persoalan sosial yang berdampak pada pendidikan, kesehatan, dan masa depan generasi muda.
Adapun Raperda Kerja Sama Daerah digadang-gadang membuka ruang lebih luas bagi Pemkab Demak untuk menjalin kolaborasi strategis demi mempercepat pembangunan.

Sebelum disahkan, keempat Raperda telah dibahas secara maraton oleh Panitia Khusus A hingga D DPRD Demak, kemudian difasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah melalui surat resmi tertanggal 20 dan 23 April 2026.

Hasil fasilitasi tersebut selanjutnya diselaraskan dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD pada 5 Mei 2026 sebelum akhirnya dibawa ke forum paripurna untuk mendapatkan persetujuan final.

Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum, pimpinan rapat menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan.

“Apakah dapat disetujui?” tanya pimpinan sidang.

“Setuju!” jawab anggota DPRD secara aklamasi.

Jawaban serentak itu menandai persetujuan resmi DPRD Demak terhadap seluruh Raperda yang diajukan.

Usai persetujuan, Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa regulasi yang telah disepakati harus benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama pun dilakukan oleh Ketua DPRD dan Bupati Demak sebagai tanda sahnya kesepakatan tersebut.

Persetujuan empat Raperda ini menjadi langkah penting, namun masyarakat tentu menunggu implementasi konkret di lapangan.
Masalah drainase yang belum tuntas, ancaman kerawanan pangan, hingga tingginya kasus perkawinan anak menuntut lebih dari sekadar seremoni dan penandatanganan dokumen.

Kini, setelah palu diketok dan tepuk tangan usai, publik menunggu: apakah empat perda ini benar-benar menjadi solusi, atau hanya menambah tumpukan regulasi tanpa daya ubah yang nyata? (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Suparmin Diduga Menipu SG Warga Wonosalam Senilai 500 Juta Terkait Jual Beli Tanah Fikt

02

Dibuka Takmir Mesjid Agung Demak, Pengurus SMSI Jawa Tengah dan Pengurus Kab/Kota Se-Jateng Serentak Dilantik di Demak

03

Jalin Sinergi Organisasi, Ketua Pasopati Nusantara Jaya Eko Sugiarto Berkoordinasi dengan Pengurus DPD GRIB Jaya Jateng

04

SMSI Siapkan Roadshow untuk Identifikasi Persoalan di Jateng

05

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN DEMAK KE – 26 DAN KE – 27 MASA SIDANG II (KEDUA) TAHUN 2026

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement