DPRD Info Desa Liputan Khusus
Beranda / Liputan Khusus / Komisi A DPRD Demak Tindak Lanjuti Aduan Seleksi Perangkat Desa, Pastikan Proses Berjalan Transparan dan Akuntabel

Komisi A DPRD Demak Tindak Lanjuti Aduan Seleksi Perangkat Desa, Pastikan Proses Berjalan Transparan dan Akuntabel




DEMAK, Hukum-Kriminal.com – Komisi A DPRD Kabupaten Demak menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dengan menerima audiensi sejumlah calon perangkat Desa Werdoyo dan Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung, yang menyampaikan keberatan terkait pelaksanaan seleksi perangkat desa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kamis (2/7/2026).

Audiensi yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Kabupaten Demak tersebut merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan yang telah disampaikan para peserta pada 17 Juni 2026. Dalam forum tersebut, para peserta memaparkan sejumlah persoalan yang mereka nilai perlu mendapat perhatian, di antaranya dugaan ketidaksesuaian materi ujian, khususnya muatan lokal, serta adanya jawaban soal yang dipandang tidak sesuai.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Demak, Muadhom, menegaskan bahwa DPRD hadir untuk memastikan setiap pengaduan masyarakat memperoleh ruang penyelesaian secara objektif, profesional, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kami menerima seluruh aspirasi yang disampaikan para peserta. Komisi A akan menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada pihak universitas sebagai penyusun soal agar seluruh persoalan dapat dijelaskan secara terbuka dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurut Muadhom, klarifikasi dari pihak perguruan tinggi menjadi langkah penting untuk memastikan proses seleksi perangkat desa benar-benar menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh peserta.
Selain meminta penjelasan mengenai materi dan jawaban soal yang dipersoalkan, Komisi A juga akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme seleksi perangkat desa bersama pemerintah daerah sebagai upaya penyempurnaan sistem rekrutmen ke depan.

Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Mijen, Sugeng Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai prosedur. Panitia, kata dia, telah bekerja sama dengan UMY melalui nota kesepahaman (MoU), sedangkan penyusunan soal maupun pelaksanaan ujian sepenuhnya menjadi kewenangan pihak universitas.

“Panitia tidak mengetahui isi maupun bentuk soal karena seluruh penyusunan dilakukan oleh pihak universitas. Muatan lokal yang diujikan juga hanya sekitar 10 persen dari keseluruhan materi,” jelasnya.

Sugeng juga menegaskan seluruh peserta diberikan kesempatan mengikuti ujian hingga selesai. Menurutnya, dinamika yang terjadi selama pelaksanaan lebih disebabkan adanya keberatan peserta terhadap hasil maupun materi soal yang diujikan.
Melalui audiensi tersebut, DPRD Kabupaten Demak menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap proses pelayanan publik agar berlangsung secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum. Langkah klarifikasi kepada pihak universitas diharapkan mampu memberikan kepastian atas berbagai persoalan yang disampaikan peserta sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak. (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Suparmin Diduga Menipu SG Warga Wonosalam Senilai 500 Juta Terkait Jual Beli Tanah Fikt

02

Dibuka Takmir Mesjid Agung Demak, Pengurus SMSI Jawa Tengah dan Pengurus Kab/Kota Se-Jateng Serentak Dilantik di Demak

03

Jalin Sinergi Organisasi, Ketua Pasopati Nusantara Jaya Eko Sugiarto Berkoordinasi dengan Pengurus DPD GRIB Jaya Jateng

04

SMSI Siapkan Roadshow untuk Identifikasi Persoalan di Jateng

05

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN DEMAK KE – 26 DAN KE – 27 MASA SIDANG II (KEDUA) TAHUN 2026

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement