Berita Jateng Hukum Kriminal Liputan Khusus Umum
Beranda / Umum / LPK Krisna Desak Polres Rembang Usut Dugaan Mafia Tanah dan Pemalsuan Surat Wakaf

LPK Krisna Desak Polres Rembang Usut Dugaan Mafia Tanah dan Pemalsuan Surat Wakaf




REMBANG, Hukum-kriminal.com – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Krisna mendesak Polres Rembang untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah yang diduga melibatkan sejumlah pihak di Kabupaten Rembang.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan pemalsuan surat wakaf yang disebut-sebut digunakan dalam proses penguasaan objek tanah warisan. Selain itu, perkara tersebut juga menyeret persoalan sengketa ahli waris dan dugaan pemberian keterangan yang tidak sesuai fakta.Seniin, 11/5/2026.

Ketua LPK Krisna menyatakan, surat wakaf yang dipersoalkan diduga belum memperoleh penetapan atau pengesahan dari Pengadilan Agama, namun telah dipakai sebagai dasar dalam proses tertentu.

“Diduga ada pemalsuan surat wakaf yang belum mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Agama. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang terlibat,” tegas perwakilan LPK Krisna.

LPK Krisna juga menyoroti adanya dugaan coretan atau perubahan dalam dokumen pernyataan wakaf yang melibatkan pihak Kantor Urusan Agama setempat.
Persoalan semakin rumit karena terdapat perbedaan klaim terkait status ahli waris. Berdasarkan penetapan Pengadilan Agama, Nurhadi Cs disebut sebagai ahli waris dari Sunarti. Namun di sisi lain, terdapat klaim bahwa Sapuan Cs merupakan ahli waris dari Sobirin.

Menurut LPK Krisna, perbedaan data tersebut memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa administrasi untuk mengubah status kepemilikan tanah.
Dugaan Keterlibatan Oknum Desa
Dalam laporannya, LPK Krisna menduga surat yang kini dipersoalkan tidak muncul begitu saja. Mereka menilai ada dugaan peran aktif dari oknum pemerintah desa bersama Nurhadi Cs.

“Tidak hanya pihak pemerintah desa, Nurhadi Cs juga diduga terlibat karena memberikan keterangan yang tidak benar sehingga memunculkan dokumen yang saat ini dipersoalkan,” lanjutnya.

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana, termasuk dugaan pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu.

LPK Krisna meminta Polres Rembang segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap:
Dugaan pemalsuan surat wakaf.
Penyalahgunaan administrasi pertanahan.
Dugaan pemberian keterangan palsu.
Kemungkinan keterlibatan oknum dalam praktik mafia tanah.
LPK Krisna juga mendorong pelapor untuk melengkapi bukti tambahan, termasuk dokumen objek warisan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa, KUA setempat, maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut legalitas tanah dan keabsahan dokumen wakaf. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam mengungkap dugaan mafia tanah di Kabupaten Rembang.(Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Suparmin Diduga Menipu SG Warga Wonosalam Senilai 500 Juta Terkait Jual Beli Tanah Fikt

02

Dibuka Takmir Mesjid Agung Demak, Pengurus SMSI Jawa Tengah dan Pengurus Kab/Kota Se-Jateng Serentak Dilantik di Demak

03

Jalin Sinergi Organisasi, Ketua Pasopati Nusantara Jaya Eko Sugiarto Berkoordinasi dengan Pengurus DPD GRIB Jaya Jateng

04

SMSI Siapkan Roadshow untuk Identifikasi Persoalan di Jateng

05

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN DEMAK KE – 26 DAN KE – 27 MASA SIDANG II (KEDUA) TAHUN 2026

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement