Kriminal Tri Brata
Beranda / Tri Brata / Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penjual Video Porno Anak

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penjual Video Porno Anak

 

Jakarta, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap DY (25) atas penjualan video porno anak melalui Telegram.

“Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu tersangka penyebar video bermuatan pornografi/asusila,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Kamis (30/5/24).

 

Direktur menjelaskan, kasus tersebut bermula saat pihaknya melakukan patroli siber di Twitter dan menemukan akun @Balapca yang menjual konten porno anak-anak. Saat ditelusuri, akun tersebut terhubung dengan grup Telegram yang dikelola oleh DY.

Kapolri Instruksikan Jajaran Siaga Hadapi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Dalam grup tersebut, DY menjual berbagai video porno anak dengan harga Rp150.000-Rp200.000. Calon pembeli/pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150.000 ke akun e-wallet DANA 0882xxxxx atas nama DEKX YANXX dan Rp200.000 ke nomor rekening BCA 41xxxxxxx atas nama DY.

 

“Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Direktur.(TBN)

 

DIDUGA DIBULLY DAN DIZALIMI? IBU NGADU KE PASOPATI NUSANTARA JAYA, ANAK DI BAWAH UMUR PULANG MUNTAH-MUNTAH DAN MENANGIS
Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement