Berita Daerah Kriminal Tri Brata
Beranda / Tri Brata / Polda Sulteng Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 25 Kg Narkoba di Kabupaten Donggala

Polda Sulteng Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 25 Kg Narkoba di Kabupaten Donggala

 

Polda Sulteng Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 25 Kg Narkoba di Kabupaten Donggala

 

Palu, Hukum dan Kriminal

Polda Sulteng berhasil menggagalkan penyelundupan 25 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Donggala.

Audiensi Pengurus SMSI Dengan Kabibhumas, Kombes Yulianto Polda Jateng Siap Bermitra dan Dukung Program SMSI

 

“Anggota Subdit III Direktorat Narkoba Sulteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi sabu di wilayah Kabupaten Donggala dan akan dibawa ke Sidrap, Sulawesi Selatan,” jelas Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienarto, dilansir dari antaranews, Jumat (5/4/24).

 

Penangkapan tersangka AM (42) dilakukan pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 20:30 WITA di wilayah Kabupaten Donggala. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti 25 bungkus narkotika jenis sabu, dua buah karung pembungkus dan satu buah ponsel.

 

Kontroversi Rangkap dan dugaan transaksi Jabatan di Demak MAKI dan ICW : Potensi Korupsi Besar, Dorong APH Turun Tangan

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang merupakan warga Sulawesi Selatan diberi kuasa untuk mengambil barang berdasarkan perintah bos berinisial E dan mengambil barang dari K di Malaysia,” tambahnya.

 

Sabu sebanyak 25 kilogram tersebut dibawa dari Tarakan, Kalimantan Utara menggunakan kapal bersama empat orang anak buah kapal (ABK) dan rencananya diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan.

 

“Sampai di Donggala kami tahan, empat ABK tidak ditahan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut, namun tetap kami dalami lagi kasus ini,” tuturnya.

Sampaikan Temuan ke Mapolda Jateng, Sekretaris SMSI Ungkap Oknum Pengacara dan Mandor Kongkalikong Jual 70 Ton Solar Subsidi di Demak

 

Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Dasmin Ginting, mengungkapkan tersangka dijanjikan upah sebesar Rp. 100 juta untuk bertugas mengawal dan mengawasi narkoba tersebut hingga tiba ke tempat tujuan. Hingga saat ini pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait jaringan internasional itu.

 

“Penyelundupan narkoba sudah dua kali dilakukan MA, dan pemilik sabu sedang kami lakukan pengejaran,” ungkapnya.

 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka AM disangkakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana mati dan pidana penjara paling singkat enam tahun. Selanjutnya Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat lima tahun.(Source: Tribratanews.polri.go.id)

Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Suparmin Diduga Menipu SG Warga Wonosalam Senilai 500 Juta Terkait Jual Beli Tanah Fikt

02

Dibuka Takmir Mesjid Agung Demak, Pengurus SMSI Jawa Tengah dan Pengurus Kab/Kota Se-Jateng Serentak Dilantik di Demak

03

Jalin Sinergi Organisasi, Ketua Pasopati Nusantara Jaya Eko Sugiarto Berkoordinasi dengan Pengurus DPD GRIB Jaya Jateng

04

SMSI Siapkan Roadshow untuk Identifikasi Persoalan di Jateng

05

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN DEMAK KE – 26 DAN KE – 27 MASA SIDANG II (KEDUA) TAHUN 2026

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement