Berita Daerah Kriminal Tri Brata
Beranda / Tri Brata / Polisi Berhasil Gerebek Rumah Penampungan Calon Pekerja Migran di Cianjur

Polisi Berhasil Gerebek Rumah Penampungan Calon Pekerja Migran di Cianjur

 

Polisi Berhasil Gerebek Rumah Penampungan Calon Pekerja Migran di Cianjur

 

 

Cianjur, HK News – Polisi berhasil menggerebek rumah penampungan calon pekerja migran ilegal di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, dan mengamankan seorang terduga pelaku atas nama Sarifah (39) serta 10 orang calon pekerja migran dari berbagai daerah.

Kapolri Instruksikan Jajaran Siaga Hadapi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

 

“Terungkapnya rumah penampungan calon pekerja migran ilegal di kawasan Puncak itu berawal dari laporan warga sekitar yang curiga dengan aktivitas di dalam rumah yang dihuni warga dari berbagai daerah. Mendapat laporan tersebut, kami mengirim anggota ke lokasi untuk memastikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menangkap satu orang pelaku yang diduga merupakan sindikat pengiriman pekerja migran ilegal ke sejumlah negara di Timur Tengah,” jelas Kapolres Cianjur AKBP. Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., dilansir dari laman antaranews, Jumat (9/6/23).

 

AKBP. Aszhari Kurniawan mengatakan bahwa Sarifah merupakan pemilik rumah penampungan yang di dalamnya terdapat 10 orang calon pekerja migran asal Sulawesi, Indramayu, Jawa Tengah, dan Sukabumi. Mereka rencananya diberangkatkan secara ilegal ke sejumlah negara di Timur Tengah.

 

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN DEMAK KE – 26 DAN KE – 27 MASA SIDANG II (KEDUA) TAHUN 2026

“Terduga pelaku mengaku sudah menjalankan kegiatan itu sejak setahun terakhir dan sudah memberangkatkan lebih dari 20 orang pekerja migran dari berbagai daerah dengan menggunakan dokumen dan visa wisata,” ungkap Kapolres.

 

“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lebih besar atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal karena tersangka tidak mungkin melakukannya sendirian,” tambah Kapolres.

 

Pelaku dijerat Pasal 4 dan 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

DIDUGA DIBULLY DAN DIZALIMI? IBU NGADU KE PASOPATI NUSANTARA JAYA, ANAK DI BAWAH UMUR PULANG MUNTAH-MUNTAH DAN MENANGIS

 

“Pelaku bisa dijatuhi hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp15 miliar. Kami meminta warga untuk melapor ketika mendapati kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya,” tutup Kapolres. (TBN/Foto: Antara)

 

Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement