Berita Daerah Tri Brata
Beranda / Tri Brata / Polisi Tetapkan Sopir Bus Rosalia Tersangka Kecelakaan di Tol Batang-Semarang

Polisi Tetapkan Sopir Bus Rosalia Tersangka Kecelakaan di Tol Batang-Semarang

Polisi Tetapkan Sopir Bus Rosalia Tersangka Kecelakaan di Tol Batang-Semarang

 

Jateng, Hukum dan Kriminal

Polisi membenarkan penetapan tersangka kepada sopir bus Rosalia Indah yang kecelakaan di Tol Batang-Semarang telah dilakukan. Kecelakaan itu terjadi kemarin (11/4/24).

 

Kapolri Instruksikan Jajaran Siaga Hadapi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

“Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (12/4/24).

 

Ditambahkan Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes. Pol. Sonny Irawan sopir tersebut berinisial JW.

 

Ia mengungkapkan, gelar perkara penetapan tersangka dilakukan tadi malam (11/4/2024). Lalu, dalam gelar perkara tersebut dinyatakan dua alat bukti perbuatan pidana telah terpenuhi.

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN DEMAK KE – 26 DAN KE – 27 MASA SIDANG II (KEDUA) TAHUN 2026

 

“Tersangka dijerat pasal 310 ayat 2, 3, 4, Undang-Undang LLAJ dengan sanksi pidana enam tahun,” ungkapnya.

(Source: Tribratanews.polri.go.id)

Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement