Kriminal
Beranda / Kriminal / Rampok dan Sekap Bekas Majikannya, Kuli Bangunan di Bekasi Dibekuk Polisi

Rampok dan Sekap Bekas Majikannya, Kuli Bangunan di Bekasi Dibekuk Polisi

 

Jakarta, Hukum & Kriminal – Polisi mengamankan seorang pria berinisial RT, pelaku perampokan dan penyekapan di Perumahan Firdaus Residence, Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Pelaku pernah bekerja di rumah korban.

 

“Ya, pelaku merupakan tukang yang bekerja di TKP,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyah, Selasa (21/5/24).

 

DIDUGA DIBULLY DAN DIZALIMI? IBU NGADU KE PASOPATI NUSANTARA JAYA, ANAK DI BAWAH UMUR PULANG MUNTAH-MUNTAH DAN MENANGIS

Kapolres Metro Bekasi mengatakan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melalui pintu pagar depan. RT kemudian naik ke lantai dua lewat tangga yang ada di luar dan kemudian membongkar genteng.

 

Setelah itu Kapolres Metro Bekasi menambahkan pelaku mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan lakban dan menutup kedua mata korban dengan menggunakan gorden, serta mengikat kedua kaki korban ketika tertidur.

 

“Kemudian pelaku mengancam korban. Kita bisa membuktikan lebih lanjut dibuktikan dengan adanya CCTV,” tuturnya.

Gempar! PTSL Desa Dombo Demak Jadi Lahan Mafia Tanah, Nama Fiktif Muncul Sertifikat Tanah

 

Atas perbuatannya, pelaku RT akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan. Adapun ancamannya hukuman penjara paling lama sembilan tahun.(TBN)

 

Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement