Hukum Kriminal Liputan Khusus Polri Redaksi Umum
Beranda / Umum / Sekretaris SMSI Jateng yang Juga Ketua Praja Eko HK, Desak APIP Periksa Proyek Pasar Brambang Lanjutan, Diduga Ada Mark Up Anggaran

Sekretaris SMSI Jateng yang Juga Ketua Praja Eko HK, Desak APIP Periksa Proyek Pasar Brambang Lanjutan, Diduga Ada Mark Up Anggaran



DEMAK, Hukum-kriminal.com – Aroma dugaan mark up menyeruak dari proyek lanjutan pembangunan Pasar Brambang senilai Rp830,6 juta milik Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM Kabupaten Demak. Proyek yang bersumber dari APBD 2025 (Insentif Fiskal) ini kini tengah jadi sorotan publik karena dinilai tak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya).

Informasi yang dihimpun menyebutkan proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab PPKom Drs. Iskandar Zulkarnain, MM, dengan CV Reza Jati Tunggal sebagai pelaksana dan CV Sakha selaku konsultan perencana. Proyek ini memiliki waktu pelaksanaan 90 hari kalender dengan masa pemeliharaan 180 hari.

Namun di lapangan, ditemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dan realisasi fisik. Beberapa elemen pekerjaan, termasuk ukuran, bahan, serta biaya pemasangan papan nama proyek, diduga tidak sesuai dengan dokumen RAB. Hal itu memunculkan dugaan kuat adanya mark up anggaran.

Publik pun mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana APBD 2025 tersebut.

Salah satu pemerhati kebijakan publik menegaskan, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara spek dan realisasi, maka berpotensi menimbulkan kerugian negara.

> “Jika ditemukan perbedaan antara spek dan realisasi, rekanan harus bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya tegas, Sabtu (11/10/2025).

Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pelanggaran terhadap spesifikasi teknis dapat berujung sanksi administrasi, blacklist, bahkan pidana.
Jika terbukti ada manipulasi harga atau spesifikasi, pelaku dapat dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Terpisah, Sekretaris SMSI Jawa Tengah yang juga Ketua PRAJA, Eko HK, angkat bicara dan mendesak APIP untuk segera turun tangan memeriksa proyek tersebut.

> “Kalau tidak ada tindakan, kami akan layangkan surat resmi ke pihak terkait agar pekerjaan ini diperiksa sebagaimana mestinya,” tegas Eko HK.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait termasuk Dinas Perdagangan dan PPKom proyek belum memberikan keterangan resmi.

(Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Suparmin Diduga Menipu SG Warga Wonosalam Senilai 500 Juta Terkait Jual Beli Tanah Fikt

02

Dibuka Takmir Mesjid Agung Demak, Pengurus SMSI Jawa Tengah dan Pengurus Kab/Kota Se-Jateng Serentak Dilantik di Demak

03

Jalin Sinergi Organisasi, Ketua Pasopati Nusantara Jaya Eko Sugiarto Berkoordinasi dengan Pengurus DPD GRIB Jaya Jateng

04

SMSI Siapkan Roadshow untuk Identifikasi Persoalan di Jateng

05

Pelaku Pencurian dan Perusakan 1 Set Mesin Stone Crusher Masih Berkeliaran, Korban Pemilik Pertanyakan Kinerja Polres Klaten dan Bawa Kasusnya Ke Komisi III

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement