
DEMAK, Hukum dan Kriminal.com | Dugaan penganiayaan brutal di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an An-Nuriyyah, Desa Gebang, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, berujung maut. Korban, Rifki Firmansyah (18), meninggal dunia pada Selasa malam, 23 Desember 2025, saat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Semarang.
Korban sebelumnya diduga menjadi korban kekerasan oleh sesama santri berinisial Sabil (18) usai bermain sepak bola. Rifki disebut dijatuhkan dan diinjak perutnya berulang kali, hingga mengalami usus buntunya pecah dan kondisi kritis.
Akibat luka parah, korban menjalani operasi berulang di RSUD Grobogan sebelum akhirnya dirujuk ke RS Kota Semarang. Namun nyawanya tak tertolong.
Pihak keluarga menilai tidak ada itikad baik maupun tanggung jawab dari terduga pelaku maupun lingkungan pondok pesantren. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Demak Unit PPA.
“Tidak ada tanggung jawab sama sekali. Hingga korban meninggal, pelaku tidak pernah menunjukkan itikad baik,” tegas Lilik, keluarga korban.
Sementara itu Paman korban, Eko HK, dengan nada geram melontarkan pernyataan keras menyusul meninggalnya keponakannya.
“Jika tidak ingin mati seperti keponakan saya, jangan pernah memondokkan putra-putri Anda di Ponpes An-Nuriyyah Desa Gebang, Kecamatan Bonang, Demak,” tegas Eko HK.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kekecewaan dan kemarahan keluarga, lantaran tidak adanya tanggung jawab dan itikad baik dari terduga pelaku maupun pihak terkait, hingga korban akhirnya meninggal dunia.
Kasus ini menuai kecaman publik, karena dugaan kekerasan berat terjadi di lingkungan pendidikan dan keagamaan, yang seharusnya menjadi tempat perlindungan santri.
Jurnalis : Agil HK
