Berita Daerah Hukum Kriminal
Beranda / Kriminal / Cetak Sejarah, Perkara Pidana Pajak In Absentia Dijatuhi Vonis Hakim

Cetak Sejarah, Perkara Pidana Pajak In Absentia Dijatuhi Vonis Hakim

 

Cetak Sejarah, Perkara Pidana Pajak In Absentia Dijatuhi Vonis Hakim

 

Sidoarjo,  Hukum & Kriminal

Pertama kali dalam sejarah perpajakan Indonesia, perkara tindak pidana di bidang perpajakan in absentia (tanpa kehadiran tersangka/terdakwa) dijatuhi vonis hakim. Kasus tersebut adalah tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa SLM melalui PT RPM di Bojonegoro dan PT BBM di Sidoarjo. Penyidikan terhadap kasus ini dilakukan oleh penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II.

Sampaikan Temuan ke Mapolda Jateng, Sekretaris SMSI Ungkap Oknum Pengacara dan Mandor Kongkalikong Jual 70 Ton Solar Subsidi di Demak

 

Proses penyidikan hingga persidangan terhadap terdakwa SLM dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan berdasarkan ketentuan Pasal 44D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022.

 

Sebelumnya, penyidik telah melakukan upaya maksimal untuk menghadirkan tersangka/terdakwa SLM sejak tahap penyidikan namun tersangka tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut dan wajar. Penyidik juga telah mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional. Tersangka juga telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, penyidik juga telah menyampaikan permohonan pencegahan ke luar negeri dan permintaan bantuan kepada Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dicatat dalam red notice. Rumah tersangka senilai Rp.500 juta yang berlokasi di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah juga telah disita oleh penyidik.

 

SMSI Jawa Tengah Perkuat Sinergi dengan Polda Jateng, Bahas Kolaborasi Pers dan Kepolisian!

Setelah melalui serangkaian proses secara in absentia (tanpa kehadiran tersangka/terdakwa) mulai dari penyidikan, penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti, hingga proses persidangan, akhirnya hakim menjatuhkan vonis bersalah atas kasus ini.

 

Pada 31 Januari 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro memutuskan terdakwa SLM melalui PT RPM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai wakil dari wajib pajak menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagai suatu perbuatan berlanjut. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro juga menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun lima bulan dan denda sebesar Rp. 754.994.508.

 

Selanjutnya pada 4 Maret 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo juga memutuskan terdakwa SLM melalui PT BBM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pajak dan divonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun beserta pidana denda sebesar Rp. 4.738.740.928.

Buntut Dari Usulan Penyelenggaraan HPN Dilakukan Lebih Terbuka, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

 

Terdakwa SLM melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat (1) huruf d, dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ia melakuan perbuatan pidana tersebut dalam kurun waktu Januari 2018 hingga Desember 2019.

 

Dijatuhkannya vonis hakim atas perkara pidana pajak in absentia ini menjadi sejarah baru dalam penegakan hukum pidana pajak di Indonesia. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan DJP dalam mengoptimalkan kewenangan yang dimiliki demi tegaknya hukum pidana di bidang perpajakan.

 

Tidak hanya itu, keberhasilan ini juga merupakan bukti nyata adanya sinergi dan kolaborasi yang secara konsisten dibangun dan dijaga antara DJP dengan aparat penegak hukum lain yaitu, jaksa, polisi, dan hakim. Tentu, dengan tujuan yang sama yaitu bersama-sama menegakkan hukum pidana di bidang perpajakan sesuai dengan peran masing-masing.

 

Dengan tegaknya hukum pidana di bidang perpajakan, maka diharapkan akan terwujud keadilan, efek jera bagi pelaku, dan efek gentar bagi para wajib pajak lainnya.

 

Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Suparmin Diduga Menipu SG Warga Wonosalam Senilai 500 Juta Terkait Jual Beli Tanah Fikt

02

Jalin Sinergi Organisasi, Ketua Pasopati Nusantara Jaya Eko Sugiarto Berkoordinasi dengan Pengurus DPD GRIB Jaya Jateng

03

Dibuka Takmir Mesjid Agung Demak, Pengurus SMSI Jawa Tengah dan Pengurus Kab/Kota Se-Jateng Serentak Dilantik di Demak

04

SMSI Siapkan Roadshow untuk Identifikasi Persoalan di Jateng

05

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN DEMAK KE – 26 DAN KE – 27 MASA SIDANG II (KEDUA) TAHUN 2026

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement