Hukum KPK Nasional Politik
Beranda / Politik / KPU Tertutup, Tak Serius Selenggarakan Pemilu

KPU Tertutup, Tak Serius Selenggarakan Pemilu

 

KPU Tertutup, Tak Serius Selenggarakan Pemilu

 

Jakarta, Hukum & Kriminal (HK News)

KPU menghilangkan grafik data perolehan suara dalam Sirekap. Pada waktu berdekatan, KPU menjawab permintaan informasi yang dilayangkan oleh ICW pada tanggal 22 Februari 2024. Kedua respon KPU tersebut mengecewakan.

Jayanto Arus Adi : Serahkan Tata Kelola HPN ke Dewan Pers Solusi Akhiri Konflik Kepentingan Penyelenggaraan HPN

 

Dikutip dari rilis resmi ICW, Rabu (13/3/2024) yang menyebutkan respon KPU bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pemilihan umum. Pertama, dalam hal penghilangan grafik data perolehan suara dalam Sirekap, alasan KPU tidak dapat dibenarkan. Alasan KPU menutup data tersebut yaitu banyaknya kekeliruan pembacaan oleh Sirekap yang menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan prasangka dari publik.

 

Justru, dengan menampilkan perbedaan tersebut, akan membuka seluas-luasnya partisipasi publik dalam mengawasi hasil pemilu dan menjadi cerminan jelas dari ketidaksiapan dari KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.

 

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, Abdul Manan dan Sekjen AJI Soroti Tata Kelola HPN, Dorong Dewan Pers Jadi Penanggung Jawab

KPU oleh karena itu mesti segera memperbaiki Sirekap, dan membuka kembali seluruh informasi yang berkaitan dengan perhitungan suara. Ditutupnya informasi dalam Sirekap berpotensi membuka praktik-praktik kecurangan dalam proses rekapitulasi suara. Praktik jual beli suara adalah salah satu kecurangan yang berpotensi marak terjadi.

 

Kedua, pada tanggal 27 Februari 2024, KPU telah memberikan respons atas permintaan informasi yang dilayangkan ICW pada tanggal 22 Februari 2024 mengenai Sirekap, namun jawaban KPU sangat mengecewakan.

 

Jawaban KPU tidak memuaskan ICW sebagai pemohon informasi lantaran hanya memberikan ringkasan, dan tidak memberikan dokumen dalam bentuk rincian. ICW bahkan menerima jawaban mengenai anggaran Sirekap hanya dalam satu kalimat, yakni: “Anggaran Pembangunan Sirekap Tahap 1 sebesar Rp. 3.906.589.500,- (sudah termasuk pajak)”. Tidak ada informasi rincian anggaran yang diberikan oleh KPU kepada ICW. ICW oleh karena itu telah mengajukan surat keberatan pada 13 Maret 2024.

Buntut Dari Usulan Penyelenggaraan HPN Dilakukan Lebih Terbuka, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

 

Selain itu, jawaban permintaan informasi dikirimkan oleh KPU kepada ICW melalui alamat email ppidkpuri2019@gmail.com. Alamat email tanpa domain resmi dari KPU tersebut membawa kami pada keraguan atas keseriusan KPU dalam membangun teknologi informasi. Sementara KPU memiliki anggaran besar yang semestinya dapat digunakan untuk membangun teknologi informasi, maupun portal layanan informasi publik yang tidak seburuk saat ini.

 

Sekali lagi kami tekankan, KPU tidak pernah berniat untuk melaksanakan prinsip transparansi, dan tidak serius dalam menyelenggarakan Pemilu 2024. (Red)

 

Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Suparmin Diduga Menipu SG Warga Wonosalam Senilai 500 Juta Terkait Jual Beli Tanah Fikt

02

Dibuka Takmir Mesjid Agung Demak, Pengurus SMSI Jawa Tengah dan Pengurus Kab/Kota Se-Jateng Serentak Dilantik di Demak

03

Jalin Sinergi Organisasi, Ketua Pasopati Nusantara Jaya Eko Sugiarto Berkoordinasi dengan Pengurus DPD GRIB Jaya Jateng

04

SMSI Siapkan Roadshow untuk Identifikasi Persoalan di Jateng

05

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN DEMAK KE – 26 DAN KE – 27 MASA SIDANG II (KEDUA) TAHUN 2026

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement