Demak – HK. com
Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Demak kembali menjadi sorotan publik. Keputusan penerbitan Surat Penghentian Proses Penyelidikan (SP3) yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim AKP. Arlan Budi Kusuma, menuai kritikan tajam dari pihak Pelapor. Tanpa penjelasan yang memadai sebelumnya, langkah ini dinilai sepihak dan tidak memberikan keadilan bagi pihak korban.
Pada 2 Oktober 2026, perihal ini pernah dikonfirmasikan kepada Kapolres Demak AKBP. Arrizal Samelino melalui Kasat Reskrim Polres Demak AKP. Arlan Budi Kusuma, namun ia belum memberikan jawaban yang jelas. Melaui pesan Whatsapp beberapa waktu lalu, Arlan mengaku sibuk.
Korban dalam perkara ini adalah Kyai Juremi, seorang tokoh masyarakat sekaligus ulama warga Desa Karangrejo Kecamatan Wonosalam Demak. Ia merasa sangat kecewa sekaligus bingung ketika mengetahui laporan penggelapan yang ia ajukan justru dihentikan begitu saja oleh pihak penyidik. Baginya, keputusan ini terasa tidak adil dan zalim.
“Proses ngeten niki nggeh mboten adil, ngeten niki sami mawon kulo di zalimi. Nasib e sertifikat e kulo ingkang di betho pak Markani terus pripun? (Proses seperti ini ya tidak adil, seperti ini sama saja saya di zalimi. Nasib nya Sertifikat saya yang di bawa pak Markani terus bagaimana? “kata Yai Juremi yang juga Mustasyar Nahdlatul Ulama Ranting Karangrejo.
Mendengar kabar ini, Ketua Departemen Advokasi Gerakan Pemuda Ansor (GP. Ansor) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Wonosalam Agus Munib, SH. M.Kn merasa prihatin. Ia mengaku siap memberikan pendampingan hukum. Dirinya segera berkordinasi dengan Pimpinan Ansor, dan kalau diperlukan, kita akan datang ke Polres Demak untuk melakukan audensi.
“Terus terang saja, mendengar kabar ini saya merasa prihatin terhadap Yai. Sudah lama saya mendengar perkara ini, ketika muncul SP3, bagi saya ini terasa janggal. Saya dan tim Departemen Advokasi akan segera kordinasi dengan Pimpinan Ansor untuk mendampingi perkara ini, kalau diperlukan, bersama barisan Banser, kita akan lakukan audensi dengan pihak Polres, “ujar Agus Munib.
Kronologi bermula pada Juni 2022, ketika terlapor, Markani, warga Kalianyar, Kecamatan Wonosalam, Demak, datang menemui Kyai Juremi di kediamannya. Saat itu hubungan keduanya masih terjalin baik. Markani meminta izin untuk meminjam sertifikat tanah milik korban dengan alasan hanya ingin difotokopi.
Dengan dasar kepercayaan, korban pun menyerahkan dokumen berharga tersebut. Namun, setelah diserahkan, Markani tidak kunjung mengembalikannya. Berkali-kali korban meminta kembali, namun selalu tidak mendapat tanggapan positif. Upaya damai pun ternyata tidak membuahkan hasil.
Karena terus tidak dikembalikan, Kyai Juremi akhirnya mengambil langkah hukum dengan melayangkan Dua kali surat Somasi kepada Markani. Namun upaya tersebut tetap tidak diindahkan. Tidak ada tanggapan maupun pengembalian sertifikat, hingga akhirnya pada 2 Agustus 2023 Korban memutuskan melaporkan peristiwa ini ke Polres Demak dan diterima oleh Briptu Agung Kurniawan.
Selama proses penyelidikan berlangsung, korban mengaku diajak melakukan proses mediasi sebanyak Empat kali oleh pihak Sat Reskrim. Namun, dari keempat kali pertemuan tersebut, semuanya berakhir gagal mencapai kesepakatan. Sejak mediasi yang Pertama kali gagal, pihak korban pun berharap, proses hukum seharusnya tetap berjalan dan tidak dihentikan.
Alih-alih melanjutkan proses hukum, yang terjadi justru sebaliknya. Pihak penyidik justru menerbitkan SP3 yang menghentikan penyelidikan perkara ini. Keputusan ini membuat Kyai Juremi bertanya-tanya, di mana letak keadilan yang seharusnya ditegakkan oleh penegak hukum.
Kyai Juremi menegaskan, selama proses berlangsung ia selalu kooperatif dan memenuhi setiap panggilan pihak kepolisian. Ia berharap pihak pimpinan Polres Demak dapat meninjau ulang keputusan tersebut. Keadilan harus ditegakkan, apapun status dan kedudukan pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Terkait peminjaman Sertifikat tersebut, hal ini berhubungan dengan akses jalan kaplingan milik istri dari Markani. Yai Juremi mengaku sudah ikhlas tanah pribadi nya dipakai untuk akses jalan. Tapi tidak serta merta sertifikatnya dipinjam lalu tidak dikembalikan. Apalagi kabarnya, Sertifikat tersebut saat ini berada di Notaris.
Masyarakat berharap proses hukum tetap berjalan transparan dan tidak ada pihak yang merasa diistimewakan dalam penegakan hukum di Kabupaten Demak. (Tim/Red)



Komentar