Kriminal Liputan Khusus Tri Brata
Beranda / Tri Brata / Kerjasama Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan Bea dan Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba MDMA

Kerjasama Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan Bea dan Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba MDMA

 

Kerjasama Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan Bea dan Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba MDMA

 

Jakarta, Hukum dan Kriminal (HK News)

Unit 2 Subdit 1 Narkotika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasar Baru dan berhasil menggagalkan peredaran Narkoba berupa paket berisi 3 (tiga) toples berukuran besar dan sedang serbuk MDMA dengan berat 1,5 Kg dengan modus pengiriman expedisi dari luar Negeri melalui Pos Indonesia sekira pukul 07.00 Wib di Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jum’at (8/3/2024).

Kasus Dugaan Pelecehan Siswi SMK Kedunggalar Berlanjut di Polres Ngawi

 

Pada hari yang sama, dua tersangka AM (penerima) dan LS (penerima) berhasil diamankan dengan barang bukti 1 (satu) buah paket dengan nomor resi LA105779166NL atas nama pengirim JASON ANDIO Hekkelaan THE NETHERLANDS dan penerima atas nama Desi Taman Kopo Indah 2 Blok 1 B2 No. 2 Kelurahan Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung Jawa Barat. Paket yang dikirim melalui Pos Indonesia tersebut berisi 1 (satu) buah Toples warna abu-abu yang bertuliskan Recovery Drink berisi serbuk warna merah muda mengandung Narkotika golongan I dengan total berat Netto 710 (tujuh ratus sepuluh) gram.

 

Barang bukti lain yang disita berupa 1 (satu) buah paket dengan nomor resi LA105724383NL atas nama pengirim JIMMY RIDO Spuistraat 66 A THE NETHERLANDS dan penerima atas nama Mirabela Jalan Paner Kp. Cibeureum RT. 001/027 Prapatan Mahmud Kelurhan Mekar Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung Jawa Barat dengan paket berisikan 1 (satu) buah Toples warna putih dengan tutup botol warna hijau yang bertuliskan Bodymass Vegan Protein Plant Based Protein Powder berisi serbuk warna merah muda mengandung Narkotika golongan I dengan total berat Netto 398 (tiga ratus sembilan puluh delapan) gram, 1 (satu) buah Toples warna putih dengan tutup botol warna hijau yang bertuliskan Bodymass Vegan Protein Plant Based Protein Powder berisi serbuk warna merah muda mengandung Narkotika golongan I dengan total berat Netto 395 (tiga ratus sembilan puluh lima) gram. Total serbuk MDMA 1.503 Gram (1,5 Kg).

 

Warga Unjuk Rasa: Ketua BPD Desa Sarimulyo Diduga Peras Kepala Desa 200 Juta Rupiah

Dari kasus tersebut, polisi masih memburu 1 (satu) tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) LIN QING XIOA yang diduga masih berada di China yang memiliki peran sebagai pengendali.

 

Atas perbuatannya, tersangka AM dan LS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Junto 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5(lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. (Bidhumas Polda Metro Jaya)

 

Tanpa Pemeriksaan, Persidangan, peringatan Apalagi Pembelaan Firdaus Diberhentikan Secara Penuh Sebagai Anggota PWI
Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Ukir Prestasi Pengabdian Yonif 502 Kostrad Terima Penghargaan Samkarya Nugraha

02

Suparmin Diduga Menipu SG Warga Wonosalam Senilai 500 Juta Terkait Jual Beli Tanah Fikt

03

Dibuka Takmir Mesjid Agung Demak, Pengurus SMSI Jawa Tengah dan Pengurus Kab/Kota Se-Jateng Serentak Dilantik di Demak

04

Jalin Sinergi Organisasi, Ketua Pasopati Nusantara Jaya Eko Sugiarto Berkoordinasi dengan Pengurus DPD GRIB Jaya Jateng

05

SMSI Siapkan Roadshow untuk Identifikasi Persoalan di Jateng

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement