Hukum Nasional
Beranda / Nasional / Pernyataan Sikap YLBHI dan LBH Samarinda – Mengecam Penangkapan Terhadap 9 Petani Sawit di Wilayah IKN, Kalimantan Timur

Pernyataan Sikap YLBHI dan LBH Samarinda – Mengecam Penangkapan Terhadap 9 Petani Sawit di Wilayah IKN, Kalimantan Timur

 

Pernyataan Sikap YLBHI dan LBH Samarinda – Mengecam Penangkapan Terhadap 9 Petani Sawit di Wilayah IKN, Kalimantan Timur

 

Jakarta,  Hukum & Kriminal News

Kami menerima informasi pada Sabtu, 24 Februari 2024, sekitar pukul 20.19 Wita, telah terjadi penangkapan secara sewenang-wenang terhadap sembilan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Saloloang di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan oleh aparat Polda Kaltim dan Polres Penajam Paser Utara sehubungan dengan kasus Pembangunan Proyek Bandara VVIP Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara).

Sampaikan Temuan ke Mapolda Jateng, Sekretaris SMSI Ungkap Oknum Pengacara dan Mandor Kongkalikong Jual 70 Ton Solar Subsidi di Demak

 

YLBHI mengecam tindakan aparat Polda Kaltim yang melakukan penangkapan secara tidak manusiawi dan sewenang-wenang, karena dilakukan tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan dan tidak memberitahukan dengan jelas alasan mereka ditangkap. Praktek seperti ini bisa dikategorikan sebagai tindakan/serangan sistematis terhadap masyarakat yang mempertahankan hak hidupnya. Tindakan ini cenderung menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan masyarakat. Polisi untuk kesekian kalinya menggunakan cara-cara seperti ini dalam pengamanan proyek Strategis Nasional, misalkan sebelumnya terjadi di kasus Rempang, Kepri. Dan belum lama ini terjadi kasus penembakan Masyarakat Adat di Seruyan, Kalimantan Tengah saat melakukan aksi untuk memperjuangkan hak atas tanah adat yang dirampas oleh perusahaan dimana Kapolda Kalteng saat itu dijabat oleh Nanang Avianto yang kini menjabat sebagai Kapolda Kaltim.

 

Tindakan aparat Polda Kalitm telah telah melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia. Dimana setiap orang yang ditangkap berhak untuk disampaikan alasan mereka ditangkap dan Polisi wajib memperlihatkan surat perintah penangkapan (vide Pasal 18 ayat 1 KUHAP). Di sisi lain, tindakan masyarakat Pantai Lango yang mempertahankan hak atas tanah akibat Pembangunan Proyek Bandara VVIP Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara), merupakan upaya yang dilindungi oleh hukum dan sah secara konstitusional dalam rangka memperjuangkan haknya secara kolektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 15 UU 39/1999 tentang HAM.

 

SMSI Jawa Tengah Perkuat Sinergi dengan Polda Jateng, Bahas Kolaborasi Pers dan Kepolisian!

Untuk itu, YLBHI dan LBH Samarinda mendesak:

1. Kapolda Kaltim untuk segera melepaskan sembilan orang masyarakat Pantai Lango yang ditangkap.

2. Kapolri untuk menindak tegas aparat Polda Kaltim yang melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap sembilan orang masyarakat Pantai Lango.

3. Pemerintah bersama DPR RI untuk mengevaluasi kebijakan pengamanan kepolisian dalam Proyek Strategis Nasional, khususnya Proyek IKN..

 

Voucke Lontaan: DK PWI Harus Pula Memberi Pilihan Kepada Munir, menjadi Ketum PWI Atau Dewas BUMN Antara

Jakarta, 26 Februari 2024

Hormat kami,

YLBHI

LBH Samarinda

Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Suparmin Diduga Menipu SG Warga Wonosalam Senilai 500 Juta Terkait Jual Beli Tanah Fikt

02

Dibuka Takmir Mesjid Agung Demak, Pengurus SMSI Jawa Tengah dan Pengurus Kab/Kota Se-Jateng Serentak Dilantik di Demak

03

Jalin Sinergi Organisasi, Ketua Pasopati Nusantara Jaya Eko Sugiarto Berkoordinasi dengan Pengurus DPD GRIB Jaya Jateng

04

SMSI Siapkan Roadshow untuk Identifikasi Persoalan di Jateng

05

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN DEMAK KE – 26 DAN KE – 27 MASA SIDANG II (KEDUA) TAHUN 2026

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement