Hukum Kriminal Polri Umum
Beranda / Umum / Polres Kudus Kembali Beri Kesempatan Mediasi, Tersangka Kasus Tipu Gelap Sejak 2021 Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp.3 Miliar

Polres Kudus Kembali Beri Kesempatan Mediasi, Tersangka Kasus Tipu Gelap Sejak 2021 Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp.3 Miliar



KUDUS, Hukum-Kriminal.com – Drama hukum yang telah berlarut-larut sejak tahun 2021 kembali memasuki babak baru. Meski status tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan telah ditetapkan bertahun-tahun lalu, hingga kini belum ada tindakan penangkapan yang dilakukan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait kepastian hukum dan keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara tersebut.
Di tengah sorotan publik yang semakin tajam, Polres Kudus kembali memfasilitasi mediasi antara pihak pelapor dan tersangka pada Selasa (09/06/2026).

Pertemuan itu disebut sebagai upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Namun, mediasi kali ini justru memunculkan fakta dan pengakuan yang mengejutkan.
Dalam forum tersebut, pihak tersangka meminta tambahan waktu dua minggu untuk menyelesaikan persoalan dengan pelapor. Tak hanya itu, tersangka mengklaim telah mengeluarkan uang lebih dari Rp3 miliar kepada pelapor maupun pihak-pihak yang mengatasnamakan pelapor.

Pernyataan tersebut langsung memantik polemik. Sebab, pelapor dengan tegas membantah pernah menerima uang sebagaimana yang disebutkan oleh tersangka.
“Kalau memang uang miliaran itu sudah diberikan, lalu diberikan kepada siapa?” menjadi pertanyaan yang mengemuka dalam mediasi tersebut.

Lebih mengejutkan lagi, tersangka mengaku memiliki catatan terkait aliran dana yang disebut-sebut diterima oleh sejumlah pihak, termasuk dugaan adanya oknum aparat kepolisian yang turut menerima uang. Klaim tersebut tentu menjadi perhatian serius dan masih menunggu pembuktian lebih lanjut.
Sementara itu, pihak pelapor tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah menerima dana sebagaimana yang diklaim tersangka.

KBO Satreskrim Polres Kudus menjelaskan bahwa kepolisian hanya memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian damai sesuai semangat Restorative Justice yang diatur dalam ketentuan hukum terbaru.
Namun demikian, apabila mediasi kembali menemui jalan buntu, kepolisian memastikan perkara tersebut tetap akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku

“Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara akan tetap kami tindaklanjuti sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Terkait pemberitaan yang sempat viral sebelumnya, KBO Satreskrim juga memberikan klarifikasi bahwa dirinya belum sempat merespons permintaan konfirmasi dari tim Media Indonesia Maju melalui WhatsApp karena kesibukan tugas.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan mengapa tersangka yang telah ditetapkan sejak 2021 hingga kini belum juga ditangkap. Di sisi lain, munculnya klaim aliran dana miliaran rupiah dan dugaan keterlibatan oknum semakin membuat perkara ini menarik perhatian masyarakat.

Akankah mediasi dua pekan ke depan menjadi akhir dari polemik panjang ini? Ataukah justru membuka tabir fakta baru yang lebih mengejutkan? Publik menunggu jawabannya. (Agil)

Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Suparmin Diduga Menipu SG Warga Wonosalam Senilai 500 Juta Terkait Jual Beli Tanah Fikt

02

Jalin Sinergi Organisasi, Ketua Pasopati Nusantara Jaya Eko Sugiarto Berkoordinasi dengan Pengurus DPD GRIB Jaya Jateng

03

Dibuka Takmir Mesjid Agung Demak, Pengurus SMSI Jawa Tengah dan Pengurus Kab/Kota Se-Jateng Serentak Dilantik di Demak

04

SMSI Siapkan Roadshow untuk Identifikasi Persoalan di Jateng

05

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN DEMAK KE – 26 DAN KE – 27 MASA SIDANG II (KEDUA) TAHUN 2026

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement