
Demak, Hukum-Kriminal.com – Isu dugaan penganiayaan terhadap seorang juru parkir (jukir) di depan Pasar Tradisional Bintoro, Kabupaten Demak, sempat menggegerkan publik. Kabar yang beredar menyebut korban berinisial AR mengalami kekerasan menggunakan alat setrum oleh sejumlah oknum.
Informasi tersebut langsung menyebar luas di masyarakat dan memicu kekhawatiran, bahkan menjadi perbincangan panas di media sosial.
Setelah dilakukan klarifikasi langsung oleh media PortalIndonesiaNews.net dan beberapa awak media lainya kepada salah satu pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut, yakni Eko HK, barang yang sebelumnya disebut sebagai alat setrum ternyata bukan alat berbahaya.
Benda tersebut hanyalah mainan anak berbentuk tongkat.
“Tidak benar itu alat setrum. Ini hanya mainan anak saya,” tegas Eko HK sambil menunjukkan barang tersebut kepada awak media pada Rabu,18 Maret 2026.
Klarifikasi ini menjadi penting untuk meluruskan informasi yang sempat berkembang liar di masyarakat. Dugaan penggunaan alat setrum yang sebelumnya mencuat diduga kuat hanya kesalahpahaman yang kemudian memicu spekulasi.
Meski demikian, peristiwa di kawasan Pasar Bintoro Demak ini tetap menjadi perhatian. Aparat penegak hukum diharapkan melakukan pendalaman secara profesional guna memastikan apakah benar terjadi tindakan kekerasan atau hanya kesalahpahaman di lapangan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat dan media agar tidak tergesa-gesa menyimpulkan sebuah peristiwa sebelum fakta benar-benar terverifikasi.
Publik pun diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, serta menunggu hasil resmi dari pihak berwenang. (Agil)
