Kriminal Tri Brata
Beranda / Tri Brata / Prostitusi Online Jaringan Nasional berhasil di Ungkap Polresta Bogor Kota

Prostitusi Online Jaringan Nasional berhasil di Ungkap Polresta Bogor Kota

 

Prostitusi Online Jaringan Nasional berhasil di Ungkap Polresta Bogor Kota

 

Kota Bogor, Hukum & Kriminal

Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus Prostitusi online jaringan nasional di Mako Polresta Bogor kota Jl. Kapten Muslihat Kota Bogor, Rabu (13/3/2024).

Sampaikan Temuan ke Mapolda Jateng, Sekretaris SMSI Ungkap Oknum Pengacara dan Mandor Kongkalikong Jual 70 Ton Solar Subsidi di Demak

 

Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku prostitusi online jaringan nasional yang berinisial Sdr. DTP warga Bogor yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB di Hotel 101 Jl. Suryakencana Kec. Bogor Tengah Kota Bogor.

 

Kasus tersebut berhasil diungkap karena adanya laporan dari masyarakat yang memberi informasi tentang maraknya praktek prostitusi online di Kota Bogor, setelah di lakukan Penyelidikan didapat salah satu hotel di kawasan Suryakencana akan terjadi transaksi protitusi online kami pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan tanpa terikat pernikahan di salah satu kamar hotel yang berada di kawasan Suryakencana berikut mengamankan mucikari di Lobby hotel tersebut, ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso.

 

Tuding Ada Aksi Mafia Tanah Keluarga Sekdes, Ahli Waris di Kebonagung Demak Tempuh Jalur Hukum

Tersangka DTP menjadi mucikari sejak tahun 2019 sampai sekarang dan memiliki 20 orang anakan yang berprofesi sebagai cadi ,selebgram hingga putri budaya yang tersebar di berbagai Kota di antaranya Bogor, Jakarta, Bandung Jawa tengah, Kalimantan, Bali dan kota lainnya sesuai pesanan tamu dengan tarif harga mulai Rp. 1.000.000 hingga Rp. 30.000.000 dan tersangka mendapatkan keuntungan 10% sampai 20% di setiap transaksi.

 

Pengguna atau laki-laki hidung belang melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening pelaku kemudian perempuan tersebut di antarkan langsung ke lokasi sesuai kesepakatan dan pelaku menunggu di lobby hotel dan pelaku sejak tahun 2019 hingga 2024 sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp.200.000.000 hingga Rp. 300.000.000 yang dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari dan gaya hidup tersangka, sambungnya.

 

Pelaku kami sangkakan UU No 21 tahun 2007 Bab 2 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Polres Cilegon Bergerak Cepat Cek Lokasi yang Diduga Jadi Penimbunan BBM Ilegal

 

Adapun modus tersangka menawarkan perempuan kepada laki-laki melalui WhatsApp yang sudah di kenal oleh tersangka dan motif tersangka melakukan karena faktor ekonomi, pungkasnya.

 

Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kapolresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.(TBN)

 

Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Suparmin Diduga Menipu SG Warga Wonosalam Senilai 500 Juta Terkait Jual Beli Tanah Fikt

02

Dibuka Takmir Mesjid Agung Demak, Pengurus SMSI Jawa Tengah dan Pengurus Kab/Kota Se-Jateng Serentak Dilantik di Demak

03

Jalin Sinergi Organisasi, Ketua Pasopati Nusantara Jaya Eko Sugiarto Berkoordinasi dengan Pengurus DPD GRIB Jaya Jateng

04

SMSI Siapkan Roadshow untuk Identifikasi Persoalan di Jateng

05

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN DEMAK KE – 26 DAN KE – 27 MASA SIDANG II (KEDUA) TAHUN 2026

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement