Kriminal
Beranda / Kriminal / Rampok dan Sekap Bekas Majikannya, Kuli Bangunan di Bekasi Dibekuk Polisi

Rampok dan Sekap Bekas Majikannya, Kuli Bangunan di Bekasi Dibekuk Polisi

 

Jakarta, Hukum & Kriminal – Polisi mengamankan seorang pria berinisial RT, pelaku perampokan dan penyekapan di Perumahan Firdaus Residence, Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Pelaku pernah bekerja di rumah korban.

 

“Ya, pelaku merupakan tukang yang bekerja di TKP,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyah, Selasa (21/5/24).

 

Sampaikan Temuan ke Mapolda Jateng, Sekretaris SMSI Ungkap Oknum Pengacara dan Mandor Kongkalikong Jual 70 Ton Solar Subsidi di Demak

Kapolres Metro Bekasi mengatakan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melalui pintu pagar depan. RT kemudian naik ke lantai dua lewat tangga yang ada di luar dan kemudian membongkar genteng.

 

Setelah itu Kapolres Metro Bekasi menambahkan pelaku mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan lakban dan menutup kedua mata korban dengan menggunakan gorden, serta mengikat kedua kaki korban ketika tertidur.

 

“Kemudian pelaku mengancam korban. Kita bisa membuktikan lebih lanjut dibuktikan dengan adanya CCTV,” tuturnya.

Tuding Ada Aksi Mafia Tanah Keluarga Sekdes, Ahli Waris di Kebonagung Demak Tempuh Jalur Hukum

 

Atas perbuatannya, pelaku RT akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan. Adapun ancamannya hukuman penjara paling lama sembilan tahun.(TBN)

 

Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Suparmin Diduga Menipu SG Warga Wonosalam Senilai 500 Juta Terkait Jual Beli Tanah Fikt

02

Dibuka Takmir Mesjid Agung Demak, Pengurus SMSI Jawa Tengah dan Pengurus Kab/Kota Se-Jateng Serentak Dilantik di Demak

03

Jalin Sinergi Organisasi, Ketua Pasopati Nusantara Jaya Eko Sugiarto Berkoordinasi dengan Pengurus DPD GRIB Jaya Jateng

04

SMSI Siapkan Roadshow untuk Identifikasi Persoalan di Jateng

05

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN DEMAK KE – 26 DAN KE – 27 MASA SIDANG II (KEDUA) TAHUN 2026

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement