Kriminal Metropolitan Tri Brata
Beranda / Tri Brata / Polres Metro Jakarta Barat berhasil Meringkus Bandar Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat berhasil Meringkus Bandar Narkoba

 

Polres Metro Jakarta Barat berhasil Meringkus Bandar Narkoba

 

Jakarta, Hukum & Kriminal

Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan tersangka bandar narkoba dengan nama Murtala Ilyas yang berasal dari aceh.

Sampaikan Temuan ke Mapolda Jateng, Sekretaris SMSI Ungkap Oknum Pengacara dan Mandor Kongkalikong Jual 70 Ton Solar Subsidi di Demak

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, Murtala memanfaatkan kesibukan momen pemilu untuk menyelundupkan sabu.

“Iya, jadi Murtala mencoba untuk memanfaatkan situasi pemilu untuk transaksi narkoba,” ungkap AKBP Indrawienny Panjiyoga, Jumat (8/3/24).

AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan bahwa, modus itu terungkap setelah Murtala yang memutuskan mencoba mengirimkan paket sabu seberat 110 kg pada H-1 pemungutan suara atau 13 Februari 2024.

“Memang dia ini memanfaatkan situasi pemilu di saat kita sedang fokus pengamanan pemilu. Dia memanfaatkan celah itu,” jelasnya.

Tersangka juga nekat menggunakan masjid untuk transaksi sabu. Lokasi itu dipilih, agar menjadi kamuflase atau penyamaran agar tidak ada yang mencurigai.

Buntut Dari Usulan Penyelenggaraan HPN Dilakukan Lebih Terbuka, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

“Sebagai kamuflase, dia memakai peci seolah-olah mau ibadah di masjid di Medan, Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto. Itu transaksi dilakukan subuh, dengan menggunakan mobil” jelasnya.

Adapun, Murtala ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 110 kg yang dibantu enam anak buahnya SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22) yang ditangkap dalam proses pengedaran narkoba Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta.

Diketahui, Murtala Cs pun dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling berat hukuman mati, atau pidana kurungan penjara paling berat seumur hidup. (TBN/PMJNews)

 

Tuding Ada Aksi Mafia Tanah Keluarga Sekdes, Ahli Waris di Kebonagung Demak Tempuh Jalur Hukum
Bagikan Berita/Artikel ini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Suparmin Diduga Menipu SG Warga Wonosalam Senilai 500 Juta Terkait Jual Beli Tanah Fikt

02

Jalin Sinergi Organisasi, Ketua Pasopati Nusantara Jaya Eko Sugiarto Berkoordinasi dengan Pengurus DPD GRIB Jaya Jateng

03

Dibuka Takmir Mesjid Agung Demak, Pengurus SMSI Jawa Tengah dan Pengurus Kab/Kota Se-Jateng Serentak Dilantik di Demak

04

SMSI Siapkan Roadshow untuk Identifikasi Persoalan di Jateng

05

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN DEMAK KE – 26 DAN KE – 27 MASA SIDANG II (KEDUA) TAHUN 2026

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement